Empat Budak Sabu Berhasil DiTangkap Dalam Waktu Seminggu Oleh Polres Palangka

Palangka Raya MKNews- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si didampingi Kabagops AKP Mahmud, S.H. dan Kasatresnarkoba AKP Yonal Nata Putera, S.H., saat konferensi pers di Mapolres Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya, Jum'at (15/2/2019) pukul 16.00 WIB.

"Dalam seminggu Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu dari para tersangka," kata Kapolres.

Tersangka AR (25) diamankan di Jl Putri Junjung Buih VIII Palangka Raya bersama satu paket sabu, Rabu (6/2/2019) lalu, DE (20) dan ZT (24) ditangkap di Jl. G.Obos XIII (Barak warna pink) dengan barang bukti tiga paket sabu, Kamis (7/2/1019) kemarin. Serta AP (24) diringkus Jl Diponegoro Palangka Raya (traffic light Jl. Pilau) dengan satu paket sabu, Kamis (14/2/2019) kemarin.

"Terhadap tersangka AR dan AP dikenakan pasal 112, sedangkan terhadap tersangka DE dan  ZT dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 112 No  pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(Red *)-

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url