Polres Kotim, Amankan buruh harian Lepas Pengedar Narkoba


Kalteng MKNews- Kasat Resnarkoba Polres Kotim menyampaikan bahwa Anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jejen (31) warga  Sampit (Kab. Kotim) buruh harian Lepas, yang tinggal di Jl. Kuini No 07 Rt 019 Rw 003 Kel. MB Hilir Kec. MB Ketapang Sampit Kab. Kotim Kalteng ditangkap oleh satuan resnarkoba Kotawaringin Timur.

Jejen sering melakukan jual beli narkotika, dari laporan masyarakat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang berada didepan rumah saat itu.

Dari Tangan tersangka berhasil ditemukan
1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor   0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang di sembunyikan dalam celana pendek jeans warna biru putih.

Dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RW setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang bersi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dikantong celana sebelah kanan depan yang dikenakan terlapor dan barang tersebut diakui adalah milik terlaporkemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut.

Tersangka di kenakan sangsi
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Next Post Previous Post