Tim Sat Reskrim Polres Barut Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Di Toko SAYUTI Jl. Brigend.Katamso Muara Teweh

Muara Teweh, MKNews- Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan atas nama SAYUTI Bin JASRAN, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar Jam 03.15 Wib di Toko SAYUTI di Jl. Brigjend. Katamso No.69, RT.28, Kel. Melayu, Kec.Teweh Tengah, Kab. Barito Utara. Dengan kerugian materiil Rp.4.800.000,-( empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Pada Saat Piket Reskrim, anggota Unit Pidum dan anggota Unit Buser Polres Barut, melaksanakan patroli dan monitor situasi Kota Muara Teweh dan melintas di Jl.Brigjen Katamso RT.28, melihat ada 3 kendaraan bermotor (sepeda motor) beriringan yang membawa/ mengangkut tabung LPG 3 kilogram.

Atas dasar kecurigaan, kemudian anggota yang sedang melaksanakan patroli tersebut melakukan pengejaran dan pada saat di Jl.Jendral Sudirman dekat kantor PDAM Muara Teweh, pelaku mengamburkan tabung Gas LPG nya sehinga berhemburan di Jalan raya. Sebagian anggota memungut dan mengumpulkan tabung LPG sedangkan sebagiannya mengejar pelaku.

Pelaku terus memacu kendaraannya dan baru ditangkap di Jl. Bangau, Kel.Melayu, Kec.Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dengan tersangka YUDI HARTONO alias. YUDI dan SISDONT DERIENDY alias OYENG yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa Nopol KH 2603 BQ sedangkan dua sepeda motor lainnya berhasil lolos.


Dari keterangan tersangka YUDI HARTONO alias. YUDI dan tersangka SISDONT DERIENDY alias. OYENG, didapat informasi bahwa kedua orang tersebut bersama dengan tersangka lainnya yaitu SEPTIAN, MOKO dan RIVAN telah melakukan pencurian tabung LPG 3 Kilogram di Toko yang terletak di Jl.Brigjend.Katamaso dekat Gedung SMKN-1 Muara Teweh.


Kemudian anggota mencari tersangka lainnya, tersangka SEPTIAN berhasil ditangkap di barak sewaan di Jl. Merak, Gg Kolam Pipit, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, sedangkan tersangka RIVAN dan MOKO berhasil melarikan diri. berdasarkan keterangan tersangka, mereka masuk Toko yang berpagar besi dengan cara memanjat, kemudian setelah itu memotong/ mengunting teralis dengan mengunakan gunting besi.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih Nopol KH 2603 BQ (yang dikendarai oleh tersangka YUDI HARTONO dan SISDONT DERIENDY alias OYENG.1 (unit) Honda Blade warna hitam Nopol KH 2745 EY yang di kendarai SEPTIAN, 23 tabung Gas LPG kosong, 1( satu) gunting besi merek Cr-Mo.tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url