Narkoba 1,01 kg Di Musnahkan BNNP Kalteng

Kalteng -Nakoba Seberat  1.0.1 kg dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari penangkapan di kota sampit. Kegiatan ini merupakan pemusnahan pertama kali pada 2019 ini.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Lilik Heri Setiadi, S.H., Msi didampingi Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada saat ditemui wartawan usai pemusnahan barang bukti sabu di Gedung BNNP Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Senin (13/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan Kejati Kalteng Wagiman, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Pengadilan Tinggi dan BPOM.

BNNP menerangkan  mendapat informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran untuk dapat mengetahui letak lokasi penyimpanan barang bukti sabu tersebut.

“Alhasil SP ditangkap pada Sabtu (19/1/2019) lalu pukul 11.30 WIB di rumahnya Jalan Suli komplek perumahan Pepabri Mentawa Baru Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit,” ungkapnya.

Barang haram itu diketahui didatangkan dari Malaysia. Dugaan sementara, paket sabu itu didatangkan oleh jaringan narkoba di dalam Lapas Sampit Kotim.

“Dalam pengembangan kasus ini melibatkan seorang Narapidana di Lapas Sampit, karena tidak cukup bukti dikambalikan lagi ke Lapas,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan. seluruh barang bukti dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hasilnya semua barang bukti positif mengandung zat yang masuk golongan narkotika.( Red *)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url