PT. LMS Akui Keberadaan Lahan Warga Dan Siap Ganti Rugi

Ket Foto :

RAPAT MEDIASI : Suasana rapat mediasi antar sejumlah warga Kecamatan Antang Kalang dan PT Langgeng Makmur Sejehtera (LMS) BGA Grup di Ruang Rapat Media Sekda Kotim, Selasa (19/2).

Sampit, MKNews – Sengketa lahan antara PT. Langgeng Makmur Sejahtera melawan Luhi Torok Cs yang dibantu dan didampingi oleh Ahmad Maulana berakhir diruang rapat media di Pemda Kotim dengan hasil pihak perusahaan siap menggantirugi lahan Luhi Torok Cs seluas 59 Hektar, selasa 19/2/2019.

Rapat mediasi yang dipimpin oleh asisten I Setda Kotim H. Nur Aswan, S.H , dihadiri para pihak instansi terkait yaitu tim penanganan konflik agraria Kabag Pemerintahan, bagian ekonomi, bagian hukum, Satpol PP, Sekcam Antang Kalang, pihak manajemen perusahaan PT. Langgeng Makmur Sejahtera (LMS), Luhi Torok bersama anak-anak dan cucunya yang didampingi Ahmad Maulana selaku kuasa. 

Diketahui PT. Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) salah satu anak cabang perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam rapat tersebut PT. Langgeng Makmur Sejahtera mengakui keberadaan lahan milik Luhi Torok warga Antang Kalang yang permasalahannya sejak pembukaan lahan (Land Claering) oleh PT. Hati Prima Agro (HPA) BGA Group hingga PT. LMS yang sekarang.

Ahmad Maulana salah seorang kuasa pendamping Luhi Torok saat pertemuan dengan PT. Langgeng Makmur Sejahtera yang difasilitasi Pemkab Kotim, Selasa (19/2) mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengakui lahan tersebut untuk diselesaikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) seluas ± 59,87 Ha sebagaimana yang tertera pada berita acara rapat. Meskipun demikian, bahwa masyarakat juga belum menentukan berapa nilai yang akan diganti rugi oleh perusahaan karena pihak manajemen perusahaan PT. LMS yang diwakilkan kepada Iwan Kosnandar meminta waktu satu minggu untuk bernegosiasi nilai nominalnya per hektar. 

"Pihak perusahaan sepakat untuk ganti rugi akan lahan Luhi Torok seluas 59 hektar lebih, namun harga ganti rugi masih dinegosiasi,"ucap Ahmad Maulana.

Senada dengan Ahmad Maulana, anak dari Luhi Torok, Hendrik menambah, terkait permasalahan sengketa lahan itu memang sangat cukup lama sejak digarapnya oleh PT. Hati Prima Agro (HPA) BGA Group hingga PT. Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) BGA Group, baru kali ini adanya kesimpulan tentang hak atas tanah kami sekeluarga.

"Kami bersyukur pihak perusahaan sudah mau ganti rugi lahan 59,87 hektar,"ucapnya.

Selain itu kami bersyukur dan juga sangat berterima kasiah kepada Ahmad Maulana yang selalu mendampingi kami hampir 3 tahunan. 

"Semoga permasalahan ini bisa secepatnya terselesaikan," harapnya. 

Menurutnya, walaupun pihak perusahaan PT. LMS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit selambat-lambatnya bulan Mei 2019 terhadap sisa lahan kami seluas ± 170,90 Ha, tapi kami tetap menunggu dan siap menghadapinya, karena kami yakin bahwa hak itu tentu kembali pada pemilik hak dan sesuatu hal yang salah pasti akan terungkap dan terlihat nantinya. 

"Kami siap menghadapi gugat PT. LMS di pengadilan nanti,akan sisa lahan kami seluas 170,90 hektar," ucap hendrik.

Sementara itu pemilik lahan Luhi Torok (70) mengungkapkan diatas lahan yang kami klaim adanya persoalan baru lagi, bahwa lahan seluas ± 33,35 Ha muncul di peta perusahaan PT. LMS klaim A.n Tandar warga desa Kuluk Telawang dan dia adalah selaku Ketua Koperasi Telawang Bersatu di desa Kuluk Telawang, akan dijadwalkan pada pertemuan mediasi oleh Pemda Kotim.

"Untuk lahan yang diklaim Tandar seluas 33, 35 hektar akan di mediasi kembali oleh Pemda Kotim ," jelasnya.

Namun menurut Luhi Torok yang diketahuinya selama berpuluh-puluh tahun berladang disitu.

"Saudara Tandar itu tidak pernah ada berladang atau berkebun di wilayah itu karena hampir 50 an tahun sudah saya bersama keluarga beraktivitas diwilayah Sungai Tamboroh, Sungai Dahising dan Sungai Bengkel simpang Sungai Pinang Mulu karena disitu lah tempat kehidupan kami. Kita lihat nanti kebenarannya, apakah Tandar yang mengklaim lahan dilahan kami dia pernah berladang di lokasi tersebut," tegasnya.(Joe/unt)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url