BCW Menduga Ada Potensi Korupsi pada Proses Perizinan PT PAM

Foto:Koordinator BCW Kobar, Ibram Alpandi

Pangkalan Bun MKNews- Borneo Corruption Watch (BCW) menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pembuatan perizinan PT Palma Agroindo Mandiri (PAM), pabrik kelapa sawit (PKS) yang sedang dibangun di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, ada kejanggalan dokumen perizinan yang diklaim sudah lengkap oleh pihak perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut. Bahkan, untuk Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP) yang dikeluarkan oleh Bambang Purwanto, Bupati Kobar periode sebelumnya, terkesan dipaksakan. 

"Kejanggalannya jelas. Yaitu, pertama pihak perusahaan mengaku izin lokasi dan pertek (pertimbangan teknis) dikeluarkan oleh provinsi, tapi anehnya kenapa IUPP dikeluarkan oleh pak Bambang, bukan gubernur? Itu pun jika benar, ada pertek dan izin lokasinya. Ke dua, kenapa harus minta ke provinsi, sedangkan lokasi pabrik berada di Desa Dawak, bukan melintas di antara dua kabupaten? Dan yang ke tiga, pihak Disbun dan Setda Kobar tidak mau mengeluarkan izin karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, tapi kenapa bupati terkesan memaksakan untuk bisa tetap menertibkan IUPP?," papar Ibram Alpandi, Koordinator BCW Kobar. 

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, lanjut dia, perlu koreksi bersama yang lebih mendalam agar selanjutnya bisa diusut secara tuntas oleh pihak-pihak berwenang. BCW juga menyarankan agar aparat hukum menyelidiki kasus tersebut. Pemkab Kobar juga diharapkan bisa melakukan evaluasi terhadap pendirian PKS ini. 

Sebelumnya, Disbun Kalteng dikabarkan tidak pernah mengeluarkan izin apapun kepada PT PAM, yang saat ini tetap nekad mendirikan pabriknya. Informasi tersebut diperoleh langsung dari salah satu pejabat yang bertugas di Disbun Kalteng. 

"Apalagi, lokasi pabrik yang dibangun kan memang bukan membentang di perbatasan antar kabupaten. Itu mutlak masuk wilayah Kobar. Izin yang dikeluarkan oleh provinsi itu, apabila di lokasi perbatasan, mencakup dua kabupaten," ungkap salah seorang sumber media ini beberapa waktu lalu.

Ironisnya, PT PAM tetap nekad mendirikan pabrik. Bahkan, Legal PT PAM David Atena menyebut dalam beberapa bulan ke depan akan beroperasi dengan dalih dukungan dari masyarakat sekitar. 

Kepala Disbun Kalteng Rawing Rambang belum bisa dimintai konfirmasi. Dalam dua hari terakhir telepon dan SMS awak media ini belum mendapat tanggapan. 

Legal PT PAM David Atena mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pertek dari Disbun Kalteng dan izin lokasi dari Pemprov Kalteng. Tapi David tidak bisa menjelaskan secara rinci dimana izin lokasi itu diproses. David juga tidak bisa menunjukan dokumen izin-izin yang disebutkannya itu.(gza)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url