Disbun Kalteng Tidak Menerbitkan Pertek PT PAM di Kolam?

Pangkalan Bun MKNews - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) disebut-sebut tidak mengeluarkan atau menerbitkan dokumen pertimbangan teknis (pertek) kepada PT Palma Agroindo Mandiri (PAM), pabrik kelapa sawit (PKS) yang tengah dibangun di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Sumber terpercaya menyebutkan, bahwa Disbun Kalteng tidak pernah mengeluarkan izin apapun kepada PT PAM, yang saat ini tetap nekad mendirikan pabriknya. Informasi tersebut diperoleh langsung dari salah satu pejabat yang bertugas di Disbun Kalteng. 

"Apalagi, lokasi pabrik yang dibangun kan memang bukan membentang di perbatasan antar kabupaten. Itu mutlak masuk wilayah Kobar. Izin yang dikeluarkan oleh provinsi itu, apabila di lokasi perbatasan, mencakup dua kabupaten," ungkap sumber itu baru-baru ini.

Semestinya, PT PAM memproses izin di Kabupaten Kobar, mulai dari pertimbangan teknis, izin lokasi, Amdal, hingga terbitnya Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP) oleh bupati setempat. Sedangkan, faktanya Disbun Kobar menolak mengeluarkan pertek, dan Setda Kobar juga tidak pernah menerbitkan izin lokasi. 

Ironisnya, PT PAM tetap nekad mendirikan pabrik. Bahkan, Legal PT PAM David Atena menyebut dalam beberapa bulan ke depan akan beroperasi dengan dalih dukungan dari masyarakat sekitar. 

Kepala Disbun Kalteng Rawing Rambang belum bisa dimintai konfirmasi. Dalam dua hari terakhir telepon dan SMS awak media ini belum mendapat tanggapan. 

Sebelumnya, David Atena menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan pertek dari Disbun Kalteng dan izin lokasi dari Pemprov Kalteng. Tapi David tidak bisa menjelaskan secara rinci dimana izin lokasi itu diproses. David juga tidak bisa menunjukan dokumen izin-izin yang disebutkannya itu. (gza)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url