Kurir Shabu Berhasil Diciduk Polres Bartim

Barito Timur MKNews– Ketika akan mengederkan Narkotika jenis Sabu Ke Polisi Yang menyamar sebagai Pembeli di Jl. Ampah-Buntok Tepatnya di Desa Putai Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah, Seorang warga asal Asak Deda Putai diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Selasa (26/3/2019) pukul 15.15 WIB.

Pelaku SP alias UR (54) Warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah Kab. Barito Timur (Bartim) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati Satu paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,36 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan, "penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku ini sering terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan sekitarnya, berdasarkan informasi tersebut Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 melakukan penyelidikan dan Undercoverbay (pembelian terselubung) Narkotika jenis sabu. 

kemudian Sekitar Jam 15.15 Wib di Jl. Ampah-Buntok Desa Putai Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah Pelaku melintas akan mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota yang melakukan Undercoverbay (pembelian terselubung), Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan dan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta Sepeda motor yang kendarainya ditemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram, yang dibungkus di dalam tisu dan diletakan di dalam kantong celana sebelah kiri milik pelaku.

 Selain juga diamankan beberapa barang bukti seperti, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu buah Handphone merek Samsung warna putih Imei 356805075382079, satu lembar tisu, Satu Unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru tanpa Nopol beserta anak kunci.

"Akibat perbuatanya tersebut, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url