Pengacara Ahli Waris Ajukan Gelar Perkara terkait Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Pejabat Kobar

Foto: Pematokan tanah sengketa oleh Pemkab Kobar beberapa waktu lalu.

Pangkalan Bun MKNews - Pihak Ahli Waris Brata Ruswanda berencana mengajukan upaya gelar perkara ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus sengketa lahan yang berbuntut pada pelaporan sejumlah pejabat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti diketahui, bahwa pihak ahli waris terpaksa melaporkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Plt Sekda Kobar Suyanto dan Kepala DTPHP Kobar, karena diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan seluas sekitar 10 hektare di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, atas klaim kepemilikan lahan menjadi milik Pemkab Kobar. 

"Dalam waktu secepatnya akan kita ajukan gelar perkara ke penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, baru-baru ini. Tujuannya, lanjut dia, untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara. 

"Mereka (sejumlah pejabat Pemkab Kobar) sudah dipanggil oleh Mabes Polri, tapi tidak mau hadir. Penyidik (Bareskrim Mabes Polri) tidak bisa melakukan pemanggilan paksa karena masih lidik dan sifatnya undangan. Untuk itu, sekali lagi saya sampaikan, kami akan mengajukan gelar perkara agar mereka bisa dipanggil paksa," terang Kamaruddin.

Gelar perkara diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya. Diantaranya adalah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aturan-aturan lainnya.

Sebelumnya, bantahan pihak Pemkab Kobar terkait surat panggilan atau undangan kepada sejumlah pejabat Pemkab Kobar oleh Bareskrim Mabes Polri belum diterima, dianggap bohong oleh Kamaruddin. Pasalnya, telah diungkap pihak Bareskrim Mabes Polri bahwa surat pemanggilan dan atau undangan tersebut telah terkirim dan dipastikan telah diterima oleh mereka. 

"Mereka berbohong lagi. Jelas-jelas surat itu sudah terkirim dan diterima, tapi masih mengelak. Bagaimana pejabat bisa begitu? Tidak menghormati lembaga hukum Mabes Polri. Semestinya sebagai warga negara, apalagi ini pejabat yang digaji oleh negara, bisa menghormati hukum," kata Kamaruddin. 

Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pembuatan dan atau penggunaan surat palsu. Dimana, ada beberapa surat yang diduga dipalsukan dengan maksud ingin menguasai lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut. 

"(Yang diduga dipalsukan) SK gubernur yang diciptakan tahun 2005 dan 2017. Kepalsuannya sangat nyata karena SK tidak terdaftar di kantor gubernur," ungkap Kamaruddin Selasa (19/3/2019).

Selain itu, lanjut dia, pemalsuan juga diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat tersebut terkait pemasangan papan nama bertuliskan kepemilikan aset daerah dengan memalsukan waktu pengeksekusian lahan tersebut oleh Pemkab Kobar. Dimana, papan itu dipasang pada 4 Desember 2018, namun dalam papan dibuat mundur, yakni tahun 2013. "Dan yang jelas bupati itu bukan juru sita. Yang berwewenang melakukan penyitaan adalah pengadilan," timpalnya.

"Kemudian yang sangat kami sayangkan, mengapa mereka selaku pejabat pemerintahan yang digaji oleh negara, justru tidak memberikan contoh yang baik karena tidak mau memenuhi panggilan institusi kepolisian," tegas Kamaruddin lagi.

Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi, Kuasa Hukum Pemkab Kobar Rahmadi Gelentam mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya tidak menerima panggilan dan atau undangan dari Mabes Polri terkait dilaporkannya sejumlah pejabat Pemkab Kobar yang dipolisikan oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda. "Tidak ada. Kami belum tahu," tandasnya. (gza)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url