Penipuan Lewat FB Akhirnya Diringkus Polres Palangka Raya

Palangka Raya - Tim Resmob Polres Palangka Raya berhasil meringkus pelaku penipuan melalui forum jual beli di media sosial, Jum'at (8/3/2019) pukul 14.00 WIB.

Pelaku Haris Simon (32) warga Jl. Kecubung I No.4 Kota Palangka Raya adalah pemilik akun facebook S.Cristian (Riz) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar melalui Kasatreskrim AKP Harman Subarkah, S.H., pelaku melakukan penipuan atau penggelapan melalui media sosial Facebook dengan memanfaatkan grup facebook Forum Jual Beli Palangka Raya.


 "Modusnya, pelaku berpura-pura akan membeli handphone (HP) yang dijual melalui forum jual beli dan mengajak korban bertemu untuk melihat barang yang dijual. Setelah ketemu, Simon membawa HP korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang," beber Harman.

Mantan Kasi Intelmob Satbrimob Polda Kalteng ini mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh pelaku agar melaporkan ke Polres Palangka Raya karena diduga korbannya lebih dari satu orang.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana tentang pengelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.(Red*)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url