UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kades Dilarang Terlibat Politik Praktis.


Puruk Cahu,MKNews.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI tanggal 17 April 2019 mendatang sepertinya akan membawa implikasi politik yang bisa menjadi liar dan dapat menimbulkan penyakit kronis. Jika benar issu yang merebak bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) atau jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) disinyalir memasuki institusi  politik praktis dengan menjadi pengikut salah satu paslon.

Bahkan ada pula sinyalemen yang menyatakan kalau sejumlah Kades atau jajaran Pemdes telah direkrut untuk mendukung calon tertentu. Hal tersebut, tentunya merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Karena dalam Pasal 51 UU tersebut, dengan tegas menyebutkan bahwa, “Kades atau perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik”.

Selanjutnya dijelaskan pula dalam Pasal 52 ayat (1) bahwa “Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis”.

Pada ayat (2) Pasal 52 UU Desa juga dijelaskan mengenai hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kenapa Kades dan perangkatnya dilarang untuk terlibat langsung dalam praktek politik praktis, terlebih untuk menjadi pengurus Parpol?

“Itu karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang desa atau Pemdes, yang menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan desa tidak  termasuk jabatan poliitis. Akan tetapi sistem Pemdes bersumber dari pengimplementasian terhadap nilai-nilai kearifan lokal menurut kultur yang sudah menjadi tradisi pada setiap desa”.

Apalagi desa menurut pengertiannya secara literasi adalah kesatuan masyarakat hukum (masyarakat adat) yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat (nilai-nilai kearifan lokal), atas hak asal usul dan/atau hak lainnya, sebagaimana yang sudah diatur menurut ketentuan regulasi yang berlaku tentang desa.

Jadi secara esensial atau mendasar atas pengertian desa tersebut, maka sangat jelas tidak memiliki korelasi secara empirik dengan sistem kepartaian.

Kendatipun Pemdes juga menganut prinsip-prinsip kehidupan berdemokrasi, namun sama sekali tidak berkiblat pada landasan idiologi politik, tapi justru dituntut untuk lebih mengedepankan rasa penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.

Desa merupakan penjaga gawang dalam menjaga dan melestarikan azas kehidupan nilai-nilai kearifan lokal. Sehingga desa menjadi bagian otonomi terdepan dalam sistem pemerintahan nasional yang sifatnya steril dari kepentingan dan korelasi partai politik.

Sedangkan penyelenggaraan Pemilu merupakan sebuah perhelatan demokrasi yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan Parpol. Jadi dengan adanya issu mengenai sejumlah Kades yang disinyalir terlibat menjadi pendukung calon tertentu, maka itu jelas akan sangat merusak sistem Pemdes yang sifatnya berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal.

Oleh karena itu, apabila Kades terlibat dalam kepengurusan Parpol guna mendukung salah satu calon presiden dan calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, maka wajar dikuatirkan jika para Kades tersebut akan mempergunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi warganya yang telah memiliki hak pilih untuk mengikuti pilihan politik Kades tersebut.

Selain itu, para Kades yang menjadi pengurus Parpol tentu pula sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa yang jumlahnya mencapai hingga miliaran rupiah, baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai upaya dalam memenangkan calon kepala daerah yang didukungan atau diusung oleh Parpolnya Sang Kades.

Dalam menyikapi hal ini, akan ada sanksi yang dapat kenakan terhadap Kades yang diketahui terlibat sebagai pengurus salah satu Parpol elektoral peserta Pemilu. Sanksi administratif berupa pemecatan telah ditegaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atau juga sanksi lainnya yang diatur berdasarkan undang-undang.

Untuk itu, guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 mendatang terselenggara secara demokratis, fair LUBER JURDIL dan bermartabat, maka sudah sepatutnya Kades yang diketahui menjadi pengurus Parpol agar dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya. (Tim).


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url