Tujuh Alat Peraga Kampanye (APK) Kembali Ditertibkan Panwaslucam Teweh Tengah.

Muara Teweh, MKNews- Pengawas Pemilu Kecamatan Teweh Tengah (Panwaslucam),  bersama Kormil dan Polsek Teweh Tengah kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 28 dan surat edaran KPUD Barito Utara tentang lokasi atau  tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

Ada dua lokasi yang sudah ditentukan oleh KPUD yakni,Jalan Yetro Singseng dan Jalan Pramuka sedangkan ditempat lain seperti rumah warga atau tanah kosong boleh saja, selama sudah mendapatkan ijin dari pemilik rumah atau tanah.

Ketua Panwaslucam Teweh Tengah M.Nasution mengatakan, hingga kini sudah 32 buah APK yang ditertibkan oleh Tim gabungan, Panwaslucam, Satpol PP, trantib Kecamatan, Polsek dan Koramil Teweh Tengah. Pada Jumat 8/03/2019 oleh tim gabungan pukul 09.00 WIB 7 APK jenis spanduk dan baliho di simpang pertigaan jalan merak, simpang Anem dan Jalan Akasia.

Sedangkan sebelumnya kita sudah menertibkan 25 APK di wilayah Teweh Tengah. Kita berharap pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan peserta pemilu bisa meminimir pelangaran, karena kantor kami selalu terbuka untuk peserta pemilu maupun cakep berkoordinasi dimana lokasi yang diperbolehkan dan dilarang ucap M.Nasution. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url