Hanya PWI Yang Diundang Konferensi Pers, Organisasi Wartawan Lain Tidak Menerima Permintaan Maaf Argati.

Palangka Raya, MKnews - Beredarnya cuitan pada sosial media tepatnya akun facebook Agita Sulie Wahyudin yang mana diketahui bertuliskan penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan "Yang Namanya Wartawan Membela Yang Bayar" dan pada saat terjadinya Jumpa Pers mengenai permintaan maaf "Agita hanyalah mengundang organisasi PWI disebutkan sebagai perwakilan dari seluruh wartawan" tutur Wiwi selaku anggota staff Agita.(Senin,08/04/2019) melalui via pesan singkat Whats App.


Terkait dengan hal demikian dilangsir dari jumpa pers dengan wartawan yang ada didalam payung organisasi PWI Kalteng "Dengan adanya cuitan yang ada difacebook, ia menyatakan memang benar dan sadar melakukan hal tersebut. Namun yang bersangkutan menepis bahwa menganggap wartawan yang ada dipayung organisasi PWI Kalteng mendapatkan bayaran untuk membela Agati, sambung sembari menjelaskan bahwa maksud dari cuitan tersebut ialah tentang iklan yang ia bayar dengan PLT Ketua PWI Kalteng SRI HAYATI dimulai dari 2013 - 2014 saat menjadi calon Anggota Dewan. Dengan adanya cuitan tersebut ia meminta maaf karena status yang dibuat kepada PWI Kalteng dan wartawan didalamnya"tandas Agati Sarie Wahyudi.(Sabtu,06/04/2019) di Cafe Kopi Tumbi, Palangka Raya.

Ketua Organisasi IWO ikut berkomentar mengenai cuitan tersebut "Organisasi itu bukan cuma PWI saja, ada IWO, AJI, IJTI, PWRI, IPJI dan masih banyak yg lainnya emang cuma PWI aja organisasi di Indonesia ini? harusnya beliau minta maaf ke organisasi yang lain juga intinya bukan hanya PWI organisasi yg ada di negara ini, toh buktinyakan kami organisasi lain diakui oleh Kepala Daerah "terang Angga.

Selain itu pula sebelumnya Ketua Wartawan Media Kabar Polisi Eman Supriyadi juga bertanggapan "Bahwa cuitan dari Agati sangatlah kurang profesional,ia sangatlah tersinggung dikarenakan selain ucapannya Agita difacebook juga mengenai pertemuan yang hanya mengkhususkan kepada anggota yang berada diorganisasi PWI Kalteng sementara yang berhadir bukan hanya PWI ada juga PWRI, IWO, IJTI, dan Wartawan lokal lain yang hanya ditempatkan diluar ruangan jumpa Pers tersebut."tanggapnya.

Kita ketahui bahwa cuitan yang menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik dengan memperluas nama "WARTAWAN" sangatlah tak berdasar dan tanpa bukti, bahkan bisa dikategorikan tindak pidana berat sesuai dengan Undang - undang tantang ITE yaitu Pasal 27 Ayat (3), Pasal 310 Ayat (1) KUHP, Pasal 45 Ayat (1) yang dimana jikalau semua tindakan dalam pasal diatas memang dijeratkan kepada Agati dan Wiwi

selain itu pula Angga dan Eman menambahkan bahwa sangatlah mendukung apabila pihak wartawan diluar lingkung PWI ingin melayangkan tuntutan pencemaran nama baik yang melukai hati wartawan kepada pihak Agati yang akan direncakan untuk dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url