Tiga Pelaku Sepesial Penjambret Berhasil Diringkus Unit Buser Satreskrim Polres Barut

Muara Teweh, MKNews- Pelaku pencurian dengan modus operandi sepesial mengambil barang/benda dengan cara jambret di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara. Ketiga tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing di Jalan Beringin Gg Buntu, RT 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kamis 11/04/2019.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik, melaui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan,ketiga pelaku yang berhasil kita tangkap  yaitu, Muhammad Irfansyah (20) Aditya Prakarsa Lubis (34) dan Ospandrik Bayu Saputra (24).berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Barut, didapat informasi bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pencurian tersebut motor merk Suzuki New warna putih tanpa TNKB salah satu pelaku menggunakan helm merk GM warna mereh muda," ungkapnya.

Hasil dari Registrasi Identifikasi Sat Lantas, didapat biodata pemilik sepeda motor KH 3037 ES  berenisial MI alamat Jalan Beringin Gg Buntu RT 02, Kelurahan Lanjas, pada kamis malam unit Buser Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Irfansyah di rumahnya dengan mengamankan hasil curian HP merek VIVO Y 53 warna hitam yang dipakai oleh Istrinya.

Dari keterangan tersangka Muhammad Irfansyah tersebut Ia beli dari tersangka Aditya Prakarsa Lubis dan Ospandrik Bayu Saputra.ucap Kasat Reskrim.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut bahwa mereka telah melakukan pencurian dengan cara mengambil HP milik korban dari box sepeda motor di jalan Muara Teweh Puruk Cahu tepatnya di Km 5 Kelurahan Melayu Senin 25/03/2019 pukul 13.30 WIB. Dengan korbannya Dewi Purnama Sari. Sedangkan tersangka Aditya Prakarsa Lubis dan Muhmmad Irfansyah  telah melakukan pencurian dengan modus yang hampir sama operandi, pada Sabtu 06/04/ 2019 pukul 15.00 WIB di Jalan Swadaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan Korban Rika Rotina.

Tersangka mengambil tas milik korban yang digantung di sepeda motor, korban dipukul oleh tersangka Aditya saat sedang mengendarai sepeda motor sampai terjatuh dan tidak dapat mengejar tetsangka." Korban kehilangan tas yang berisi uang sekitar 1.000.000, STNK, ATM BRI, ATM Bank Kalteng, BPJS, KTP dan HP merek VIVO Y83 warna merah. Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 atau 362 KUH Pidana.(Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url