Ini Tangapan Mengenai Bantuan Kelompok Tani.

Pulang Pisau, Mknews.-Terkait pemberintaan sebelumnya mengenai bantuan Pemerintah kepada salah satu kelompok tani bertempat Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Sebut saja namanya (S) dalam keterangannya ,Selasa (07/05/2019) dia menjelaskan bahwa bantuan itu diterima untuk kelompok usaha, bukan bagi kelompok tani. Adapun bentuk usaha tersebut selaku wakil penerima dari bantuan tetsebut yaitu istrinya sendiri.

" Bantuan yang ada berupa Hendtractor, mesin penggiling padi, mesin pompa air, Sapi, Ikan dan kolam ikan yang berada tepat dibelakang rumah saya itu merupakan bantuan pemerintah buat kelompok usaha bukan untuk kelompok tani. Sebelumnya saya sendiri menginginkan sebagai ketua dari kelompok usaha tersebut, tetapi karena tidak dibolehkan berhubung saya ASN jadi istri sayalah yang mengganti" akunya.

S menambahkan penjelasannya bahwa untuk lokasi tersebut berupa lokasi tanah tempat untuk penampungan bantuan kelompok usaha adalah milik pribadinya bukan milik kelompok usaha atau bukan dihibahkan untuk kelompok usaha.

Keterangan S ini sangat berseberangan dengan keterangan salah satu tokoh terkemuka sebelumnya yang mana dalam penjelasannya bahwa bantuan itu kiranya adalah untuk kelompok tani. Bahkan sebagian bantuan tersebut hilang. Ditambah lagi dari keterangan pada warga yang lainnya, jikalau syarat penerimaan bantuan- bantuan tersebut  Harus menyediakan uang sebesar 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk kepengurusan.

Hingga berita ini diturunkan, Wartawan Mknews belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas Pertanian. Pasalnya yang bersangkutan selalu tidak berada di kantor.(Supri&Dr).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url