Satresnarkoba Polres Barut Kembali Tangkap Pengedar Shabu

Muara Teweh, MKNews-Tak henti-hentinya aparat kepolisian memberantas dan memutuskan mata rantai peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, ini terlihat ketika tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, berhasil mengungkap Peredaran narkotika jenis sabu, setelah menangkap salah seorang tersangka Rudi (39) tahun warga Banjarmsin (Prov.Kalsel) yang beralamat di Jalan Giri Raya RT 15. Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada hari minggu  23/06/ 2019.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Adhy Heryanto membenarkan telah menangkap tersangka Rudi (39) warga Banjarmasin tersebut. Pada saat anggota satresnarkoba Polres Barut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu di rumahnya Jalan Giri Raya RT 15 Kelurahan Lanjas, setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang saat itu berada dirumahnya.
pada saat petugas mengetok pintu rumahnya dan dibuka, akan tetapi setelah tersangka melihat kedatangan petugas, pintu yang sebelumnya dibuka kemudian dikunci lagi oleh tersangka, kemudian petugas mendobrak pintu dan melihat tersangka lari ke arah dapur dan membuang sesuatu dibelakang rumahnya.

Dan petugas menunjukan surat perintah tugas yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah yang ditempati tersangka dari pengeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga shabu seberat 0,98(Nol koma sembilan delapan) gram bruto yang di buang di belakang rumah tersangka, melalui pentilasi (lubang angin) dapur, 1 (satu) kotak kaleng kecil merk pagoda tempat menyimpan shabu, kemudian di kamar tersangka ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) botol alkohol 95 persen, 1 (satu) buah alat isap/bong.

Ditemukan lagi 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah korek api merk tokai, 1(buah) Handphone merk Nokia type 1005 dan uang tunai Rp.1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Barut untuk diperoses lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post