Diduga Gr Trauma Mental Disandera Deptcolektor,Orang Tua Minta Bantuan Hukum Keadilan Kepada Dewan Adat Dayak

Palangka Raya, MKNews-Seorang pelajar disalah satu SMA merasa trauma karena diduga disandera berapa jam oleh dept colektor salah satu perusahaan pendanaan.

Diakui bahwa sepeda motor yang dipergunakan Gr belum membayar Angsuran motor selama 2 bulan.

Anak berinisial Gr, tersebut menceritakan bahwa pada sore 5-8-2019 dia akan pergi ke Gereja bersama temanya yang beralamat di G.obos.
Setelah menjemput temanya mereka melewati Jalan Yos Sudarso menuju ke gereja Sion namun ditengah jalan persis di muara Jl. Lawu mereka di cegat oleh dua orang laki-laki tak dikenal dan menyuruh mereka untuk berhenti, setelah berhenti mereka diperintahkan untuk datang ke kantor salah satu perusahaan pendanaan dikota Palangka Raya, Gr menolak dengan alasan bahwa dia ada kegiatan di gereja dan bersama temanya, mereka tetap meneruskan perjalanan dengan tetap diiringi oleh kedua orang tak dikenal tersebut, setelah sampai Gereja Gr kembali diperintahkan mengikuti kedua orang tersebut menuju kantor sebuah perusahaan pendanaan.

Karena ketakutan maka anak tersebut mengikuti hingga sampai ke kantor perusahaan pendanaan Jl RTA.Milono. setiba di kantor perusahaan pendanaan Gr di bawa masuk ke lantai dua kantor tersebut.

Dikantor tersebut Gr di tanyakan apakah motor tersebut terjadi pengalihan, anak tersebut tidak mengerti dan mengatakan bahwa motor tersebut milik orangtuanya.
Gr minta izin untuk mengambil STNK yang ada di jok motor namun di larang olek dept colektor, yang saat di ruang kantor tersebut ada tiga orang, yang mengintrogasiya.

Setelah beberapa jam Gr tidak diperkenankan pulang, sehingga yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk menelpon orang tuanya.
Orangnya datang dan menjemput Gr dari lantai 2 kantor  perusahaan pendanaan tersebut.

Setelah dikonfirmasi kepada orang tuanya orang tuanya bahwa anak Gr mengalami trauma mentalnya atas perlakuan dugaan penyanderaan oleh dept colektor tersebut.

Orang tua korban merasa Keberatan dan melapor ke polsek Pahandut namun menurut keterangan, bahwa polsek Pahandut menganggap tidak pidana dianggap lemah untuk diproses, sehingga pengaduan tidak diterima.

Tidak hanya sampai disitu orang tua korban pun meminta keadilan dan pendampingan hukum ke Dewan Adat  Dayak Provinsi Kalimantan Tengah atas trauma dialami anaknya akibat dugaan penyanderaan berapa jam yang dilakukan oleh tiga orang dept colektor perusahaan pendanaan tersebut.

Wartawan IB dan MkNews mendapatkan informasi tersebut dan menanyakan kebenarannya kepada bagian Hukum Dewan Adat Dayak Letambunan,SH menceritakan kronolgis ya seperti diatas dan berpendapat bahwa dalam peristiwa ini ada dugaan penyanderaan yang dilakukan dept colektor dan harus ditindak tegas.
Next Post Previous Post