Wow !! Maling Handphone Ini Ternyata Residivis, Ini Kata Kapolres Kobar





Kobar, MKNews - Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar)  membeberkan tentang Riwayat DM (28), Pelaku Tindak pidana pencurian Handphone yang terjadi di Desa Marga Mulya Rt. 06, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (10/12/2019).


Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting.,SH.,SIK., M.H, mengungkapkan bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, dari pengakuan tersangka tersebut, dia sudah sering melakukan aksi pencurian Sepeda Motor sejak tahun 2010, 2012 dan 2016 dengan tempat yang berbeda.


"Tahun 2010 dia mencuri sepeda motor di Kecamatan Pangkalan Lada, dan tertangkap, akhirnya menjalani hukuman selama 7 bulan, kemudian tahun 2012, dia kembali di penjara karena kasus yang sama, namun di Kabupaten Lamandau, dan akhirnya dikurung 1 tahun, kemudian tahun 2016 dia kembali masuk jeruji besi selama 1,5 tahun karena kasus yang sama juga,"ungkap Mantan Kapolres Katingan tersebut.(Luk) 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url