PT KPC Transparan Terhadap Media



Pangkalan Bun -MKNews- Perusahaan pertambangan PT Kapuas Prima Coal (KPC) terbuka terhadap media. Tidak ada yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi dalam operasionalnya.

 Jika ada prosesudur yang harus dilalui oleh wartawan dalam memperoleh informasi, itu karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan pada setiap bidang dan bagian di perusahaan. 

Hal itu dijelaskan Direktur PT KPC, Padli Noor, kepada para awak media, dalam acara silaturahmi wartawan dengan perusahaan, Rabu (19/02/2020). 
"PT KPC perusahaan yang sudah go publik. Kami tidak pernah menghalang-halangi kawan-kawan media untuk memperoleh informasi. Kami tidak tertutup kepada media.

 Bahkan, ada keuntungan kami jika bisa mengenalkan lewat media," papar Padli di hadapan wartawan yang tergabung dalam PWI Kotawaringin Barat. 

Dijelaskan, jika ada prosedur yang harus ditempuh oleh wartawan dalam memperoleh informasi, itu semata-mata karena memperhatikan dan mempertimbangkan banyak faktor. 

Tidak setiap orang bisa sembarangan masuk ke lingkungan perusahaan karena berbagai pertimbangan, terutama menyangkut faktor keamanan. 
"Identitas harus jelas. Kemudian maksud dan tujuannya apa.

 Dan di lingkungan perusahaan juga harus ada pendampingan, wajib memakai alat-alat pelindung diri untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Padli. 

Lebih lanjut dia memaparkan, KPC merupakan pertambangan mineral biji besi serta logam dasar PB dan ZN atau galena. Sudah beroperasi selama belasan tahun di dua kabupaten di Kalteng, yaitu Kotawaringin Barat (Kobar) dan Lamandau. 

Konstribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat tetap diprioritaskan secara proporsional dan profesional. Mulai dari kepedulian lingkungan, program CSR, hingga masalah perekrutan karyawan yang mengakomodir putra-putra daerah Kalteng. 
"Kami punya legalitas izin pertambangan operasi dan produksi. Di Kalaf (Desa Bumiharjo) KPC ada tiga bidang. Pertama bidang kepelabuhanan, kami memiliki izin terminal untuk kepentingan sendiri dari tahun 2015. Usaha yang kedua sedang membangun pabrik smalter konsetrat PB dan pabrik pengolahan dan pemulihan ZN. Dan yang ketiga pabrik zeng oksida," terang Padli. 

Dirincikan, izin operasional dan produksi dikeluarkan oleh kepala daerah. Izin pabrik smalter dari Kementerian ESDM. Dan pabrik zeng oksida diterbitkan oleh Kemertiaan Perindustrian dan LHK. "Bahkan, setiap enam bulan sekali tim verifikasi dari Kementerian ESDM turun lapangan melakukan verifikasi," timpal Padli. 

Dia kembali menegaskan, tidak ada aktifitas PT KPC yang illegal. Semua sudah melalui proses, prosedur dan legalitas yang jelas dan transparan. Hasil produksinya juga bukan bahan-bahan yang terlarang. (Tumarno)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url