Bandara Tjilik Riwut Akan Segera Ditutup, Ini Penjelasan Gubernur Kalteng






Palangka Raya, MKNews - Guna Mencegah meluasnya Corona Virus (Covid-19) di Wilayah Kalimantan tengah (Kalteng), Khususnya Kota Palangka Raya. Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran berencana akan menutup sementara Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut pada beberapa waktu kedepan. Hal tersebut diungkapkan Sugianto melewati Vidio yang dibuatnya dengan durasi 3.04 menit pada Sabtu (28/03/2020) Malam.


"Saya berencana akan menutup Bandara Tjilik Riwut minggu depan, untuk itu, saya minta dukungan dari masyarakat Kalimantan tengah agar dapat memahami kenapa Bandara harus ditutup, karena informasi yang saya terima, Enam orang yang Positif Covid-19 di Kalteng Rata-rata adalah orang dari Luar Kalimantan,"ungkapnya.


Lanjut Sugianto, Untuk melakukan penutupan Bandara tersebut, dirinya juga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Forkopimda. Namun, apabila permintaannya tidak diijinkan, Orang nomer Satu di Kalteng tersebut tetap akan menutup Bandara Tjilik Riwut. Karena menurutnya, kesehatan masyarakat Kalteng lebih penting.


"Sebelum saya akan menutup Bandara, saya akan berkoordonasi dengan Forkopimda lebih dulu, tapi jika tidak diijinkan, saya Gubernur Kalteng akan tetap menutupnya, Karena saya rasa kesehatan masyarakat lebih penting,"tegasnya.


Sugianto juga menambahkan, rencana Lockdown Udara selama 14 hari yang akan ia lakukan tersebut, semua resiko dan dampaknya sudah dipertimbangkan sebelumnya, terkait perekonomian masyarakat, pihaknya juga sudah mempertimbangkan semuanya, karena menurutnya, lebih baik kalteng menghilangkan kotoran yang dibawa orang luar, daripada harus menerima penyakit yang ditimbulkan oleh kotoran yang dibawa orang dari luar Kalteng tersebut.


"Segala resikonya sudah kita pertimbangkan, saat ini Kalteng sudah masuk Zona Merah, maka dari itu, tujuan saya menutup Bandara, agar warga dari beberapa Provinsi yang juga masuk dalam Zona merah tidak memasuki Kalteng dulu, semua kita lakukan untuk masyarakat,"tambahnya.(Luk)


Editor : Lukman Fajar H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url