DPRD Barut Tunda Kegiatan Rapat Sampai Batas Waktu Yang Telah di Tetapkan


Muara Teweh, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, melakukan penundaan semua kegiatan rapat di DPRD dan terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 5 April 2020, dan akan dijadwalkan kembali yaitu pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) ke berikutnya, Selasa 24/03/2020.

Penundaan seluruh kegiatan rapat tersebut, terkait meraknya himbauan dan seruan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Korona) dan dalam hal ini, DPRD Kabupaten Barito Utara, memutuskan untuk melakukan penundaan semua kegiatan rapat, sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Dan sebelumnya DPRD Kabupaten Barito Utara, sempat menggelar rapat paripurna yaitu pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 pagi, dalam rangka penyampaian pandangan umum tiga buah raperda dan hari selasa dilanjutkan RDP antara DAD Barito Utara dengan PT. Permata Indah Sinergi (PIS) namun batal di selenggarakan.

Adapun penundaan seluruh kegiatan rapat tersebut telah diumumkan secara resmi oleh DPRD di papan pengumuman. Yang berbunji, bahwa semua kegiatan DPRD yang mengumpulkan orang banyak dengar pendapat, dan rapat pembahasan yang akan dilanjutkan kembali sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url