3 Tahun Baru Terungkap Pelaku Pembunuhan Manager PT Trisakti Cipta Nusantara



Muara Teweh, MKNews- Kasus hilangnya Manager PT Trisakti Cipta Nusantara 3 tahun yang silam akhirnya terungkap. Korban yang awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, ternyata tewas dibunuh dengan sadis oleh sopirnya sendiri pada tahun 2016 silam. kejadian berawal saat pelaku FY (26) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap pada tanggal 2 Juni 2019.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik didampingi Waka Polres Kompol Agus DS Sik, Kasat Reskrim AKP Kristanto Sitomeang Sik saat Press Conference, Rabu 19/06/2019 membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan Manager PT Trisakti Cipta Nusantara yaitu," Kilindra Candra Eta alias Indra, 2016 yang lalu. Dari keterangan pelaku, pelaku menjemput korban pukul 08.00 WIB untuk berangkat ke tempat kerja, sebelum ke kantor, mereka mutar-mutar mencari peralatan untuk kerja.

Sekitar pukul 10.30 WIB pelaku bersama korban sempat balik ke rumah FY di komplek Permata Annisa atau perumahan H Taher karena ada yang di ambil. Sewaktu di rumah, pelaku sempat ditanya oleh istrinya, ada uang kah untuk membeli susu, dan kebetulan saat itu kondisi anaknya sedang sakit demam.sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya dirumah, lalu pelaku balik ke mobil dan bertanya kepada korban, bagaimana gajih, apa sudah cair, dijawab oleh korban belum, jika sudah cair aku kasih," ujar pelaku menirukan ucapan korban.

Terjadilah perdebatan antara pelaku (FY)dengan korban,pada saat itu korban sedang sibuk memainkan HP nya dan pelaku menusuk korban di jalan masuk arah ruma pelaku.tusukan dilakukan pertama mengenai tangan pelaku sendiri  yang tembus mengenai dada korban dan ditusukan kembali ke korban." Setelah menerima tusukan, korban langsung tersungkur didalan mobil dan tak berdaya.pelaku juga sempat mengobati luka ditanggannga ke RSUD Muara Teweh, selesai mengobati luka ditangannya, pelaku sempat kembali ke rumah dan berpikir bagaimana menghilangkan  barang bukti.

Lalu pelaku membawa pergi korban yang dibungkus dengan terpal naik mobil ke kilometer 24 Desa Hajak, dan masuk ke arah jalan Perkebunan PT AGU dan menurunkan jenazah korban," pelaku menggali lobang dan mengubur korban seorang diri.mengenai adanya retakan di kepala korban,  diakibatkan terkena tumbukan cangkul sebab sewaktu ingin memasuki jenazah korban, lobang yang saya buat tidak sesuai", ucap pelaku.

Sementara barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk mengali lobang, pelaku buang saat melintas di Jembatan KH Hasan Basri di Sungai Barito, sementara pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, dibuang di dareh Kaltim. Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang di Dashboard depan duduknya korban, kemudian mobil korban dititipkan pelaku kepada salah seorang temannya di Puruk Cahu.

Pelaku dalam perkara ini disangkakan melalukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan penganiayaan.
sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat(3) Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantarnya adalah, pakaian korban yang tetdapat sobekan, rompi pengaman, sebuah cincin logam, tiga buah kunci sudah berkarat dan terpal warna coklat dalam keadaan rusak," ungkap Kapolres. (Led)
Next Post Previous Post