Simpan Sabu di Rumah, Dua Pria Diamankan Polres Kobar



Pangkalan Bun - MKNewsSatresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang lelaki inisial KA (49) warga Desa Bumiharjo, Kec. Kumai dan SA (49) warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya.

“Dari keduanya kita berhasil mengamankan barang bukti berupa paket shabu dengan berat keseluruhan 6,16 gram,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain S, SIK, M.Si melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu saat dikonfirmasi.

Ipda Juan mengatakan, tersangka KA (49) diamankan dirumahnya yang berada di Desa Bumiharjo, Kec. Kumai pada Senin (16/9/2019) pukul 16.00 WIB. Dimana rumah tersangka dicuriga karena kerap dipergunakan sebagai tempat transaksi, dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa empat paket shabu dengan berat keseluruhan 1,2 gram.


“Sementara tersangka SA (49) diamankan oleh tim pada Jumat (20/9/2019) sore di rumah barakannya yang berada di Kel. Sidorejo, Kec. Arsel. Kemudian kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan dua paket shabu dengan berat keseluruhan 4,96 gram yang disimpan oleh tersangka dalam sebuah speaker aktif (salon),” beber Ipda Juan saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2019) sore.


Untuk saat ini kedua tersangka KA (49) dan SA (49) berikut barang bukti berupa 6 paket sahbu dengan berat keseluruhan 6,16 gram, satu buah gawai (handphone) merk Nokia, satu buah gawai merk merk Oppo dan uang Rp 200.000,- diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 20 Milyar,” tegasnya. (gza)
Next Post Previous Post