DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna I, Tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak Dan Antar Waktu
Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I yaitu dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Barito Utara. Senin 18/01/2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj.Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan, Anggota DPRD Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya dan usaha kita bersama didalam menata perangkat hukum diperlukan penyelenggaraan dan tugas-tugas pemerintah, untuk pembangunan dan serta melakukan pembinaan masyarakat di Barito Utara," kata Sugianto.
Lebih lanjut dan secara khususnya kita berharap bahwa rancangan perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah tersebut yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku" Ucap Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra.
Selain itu penyusunan Raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah yang kita cintai ini"Jelas Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati. (Led)