Ringkus Seorang Budak Sabu, Polisi Berhasil Amankan 5 Paket Barang Bukti
Palangka Raya – MKNews-Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial H (41) akibat tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada kediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat melakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 1,63 Gram, yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” terang Kompol Asep, Jumat (29/1/2021) pagi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, kami akan terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Asep. (pm)