Walikota Palangka Raya Pimpin Kegiatan Launching Surat Edaran Walikota
Palangka Raya – MKNews- Apel Satgas sekaligus launching Surat Edaran Walikota Palangka Raya No 80 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (17/01/2021) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Walikota Palangka Raya tersebut juga dihadiri oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, S.E. yang bertindak selaku pimpinan Apel, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Dandim 1016/Plk yang di wakil oleh Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.hum menghadiri
Danramil 01/Phd, Sekda Kota Palangka Raya, Kepala BPBD kota palangkaraya dan Seluruh SOPD Kota Palangka Raya serta sejumlah tamu undangan.
Apel tersebut juga diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 1016/Plk, Satsabhara Polresta Palangkaraya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, BPBD, Basarnas dan Damkar Kota Palangka Raya serta sejumlah Relawan dari organisasi kemasyarakatan di Kota Palangka Raya.
Dalam amanatnya, Walikota menyampaikan Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindaklanjut dari penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk kesehatan masyarakat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan Protokol Kesehatan COVID-19 dan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Ditemui ditempat terpisah, Kapolresta Palangka Raya menegaskan pihaknya akan mendukung penuh kebijakan Walikota Palangka Raya melalui SE tersebut mengingat masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini bahkan angka positif Covid-19 cenderung meningkat setiap harinya.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar atau bahkan mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya. (bib/sam) @ Palangkaraya