Satresnarkoba Polres Barut, Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Desa Batu Raya I

Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, menangkap pria berinisial GN alias Nadi (49) tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Batu Raya I, RT 03, RW 02 Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara pada hari Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukul 23.45 WIB dengan barang bukti Shabu seberat 0,73 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, S.H dalam Press Release nya Kepada Wartawan mengatakan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Batu Raya I kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian petugas mengamankan tersangka," ujarnya Kamis 28/10/2021.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya ditemukan di lantai atas rumah tersangka yaitu 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan Shabu berat 0,73 gram bruto, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah power Bank mrek Oppo warna cokelat, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna merah, uang tunai Rp 4, 840,000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan tas selempang warna coklat merk YIANG. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Adapun tersangka dalam kasus ini disangkakan yaitu dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url