TAMIYANG LAYANG_MKNews Seorang pemuda berinisial IR (26) ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Minggu, 24 Juli 2022. Penangkapan itu karena diduga melakukan penganiayaan terhadap HAS (30), karyawan perusahaan, PT Borneo Ketapang Indah atau BKI.
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengatakan, penganiayaan terjadi kebun sawit PT BKI blok K40 Desa Lenggang sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat, 22 Juli 2022.
"Korban yang saat itu selesai makan tiba-tiba didatangi tersangka dan tanpa bicara langsung memukul dengan genggaman tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan korban," jelas Kapolsek kepada @mediakalteng
Tersangka juga mengancam korban sambil berkata kasar, "Kamu bisa mati di sini dan tidak nyaman bekerja," ujarnya menirukan perkataan itu.
Korban yang sudah dianiaya masih sempat berupaya menjelaskan kepada tersangka terkait masalah pengunduran diri tersangka sebagai karyawan PT BKI yang sedang dalam proses.
Kapolsek tidak menjelaskan apa yang menjadi penyebab IR melakukan penganiayaan. Namun, diduga kuat karena pengajuan pengunduran dirinya dari karyawan yang belum juga selesai diproses.
"Akibat pukulan tersebut korban mengalami sakit pada bagian mata kanan karena terkena patahan gagang kacamata," terang Kapolsek.
Merasa keberatan dengan penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
"Tersangka akan dijerat karena penganiayaan dan atau pengancaman dan atau pengerusakan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 335 ayat 1 dan atau Pasal 406 KUHP," pungkas Kapolsek. (Fdl)
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengatakan, penganiayaan terjadi kebun sawit PT BKI blok K40 Desa Lenggang sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat, 22 Juli 2022.
"Korban yang saat itu selesai makan tiba-tiba didatangi tersangka dan tanpa bicara langsung memukul dengan genggaman tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan korban," jelas Kapolsek kepada @mediakalteng
Tersangka juga mengancam korban sambil berkata kasar, "Kamu bisa mati di sini dan tidak nyaman bekerja," ujarnya menirukan perkataan itu.
Korban yang sudah dianiaya masih sempat berupaya menjelaskan kepada tersangka terkait masalah pengunduran diri tersangka sebagai karyawan PT BKI yang sedang dalam proses.
Kapolsek tidak menjelaskan apa yang menjadi penyebab IR melakukan penganiayaan. Namun, diduga kuat karena pengajuan pengunduran dirinya dari karyawan yang belum juga selesai diproses.
"Akibat pukulan tersebut korban mengalami sakit pada bagian mata kanan karena terkena patahan gagang kacamata," terang Kapolsek.
Merasa keberatan dengan penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
"Tersangka akan dijerat karena penganiayaan dan atau pengancaman dan atau pengerusakan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 335 ayat 1 dan atau Pasal 406 KUHP," pungkas Kapolsek. (Fdl)
Komentar
Posting Komentar