Rapat Paripurna ke -9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng Bahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng
Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak saat pimpin Rapat Paripurna ke -9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng
KALTENG-MKNews-Rapat Paripurna ke -9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Selasa (16/7/2024)
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, Abdul Razak menyampaikan agenda Rapur kali ini mendengarkan tanggapan, penjelasan, dan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi pendukung Dewan yang terhormat, terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng yang telah diajukan, masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penambhan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Kalteng Tahun 2025-2045.
Rapur dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan
Wagub juga menjelaskan, Ranperda RPJPD Prov. Kalteng tahun 2025-2045 untuk mencapai 5 (lima) sasaran visi, dimana permasalahan ketertinggalan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal dalam Kawasan Hutan, nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Prov. Kalteng, usulan wilayah adat, maupun usulan hutan pendidikan, pihak Pemprov tawarkan solusinya melalui 3 (tiga) misi transformasi dalam Ranperda ini, yaitu transformasi sosial mewujudkan SDM yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif. Selain itu juga, transformasi ekonomi melalui pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan dan berdaya saing global yang tentunya tetap memperhatikan dan berasaskan keberlanjutan pembangunan dan transformasi tata kelola yang bertujuan untuk mewujudkan transformasi tata Kelola pemerintahan.
Terakhir disampaikan, terkait dengan Tata Batas Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahwa memang selama ini Tata Batas Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota menjadi salah satu permasalahan dalam pembangunan Kalteng secara holistik. Namun, bisa dipastikan bahwa Pemprov Kalteng selalu peduli terhadap permasalahan tata batas yang terjadi.
“Kita berharap, dengan adanya kepastian tentang Tata Batas, tentunya akan mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pembangunan dalam satu wilayah”, pungkasnya.
Rapur dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.