Tiga tersangka Bawaslu Seruyan, Uang hasil Korupsi diduga Belikan Kebun
PALANGKA RAYA –MKNews- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga tersangka pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan atas dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun anggaran 2024, Senin 28 Agustus 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejati Kalteng.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis 24 Oktober 2024. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah untuk tahun anggaran 2024.
Para tersangka yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.
“Tersangka HI, IWI dan KH kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.
Wahyudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kebun.
“Untuk dibelikan kebun dan lainnya. Dan sementara masih kita dalami aliran rekening yang lain mungkin kalau ada bukti kuat, bisa aja ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Kasi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, para tersangka berdalih dana tersebut digunakan untuk judi online.
“Namun kita tidak percaya begitu saja, kita akan melakukan penelusuran sampai kemana aliran dana tersebut digunakan. Dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait adanya penyimpanan yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Eko.
Menurut Eko, kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 miliar, namun angka tersebut berpotensi bertambah karena masih dalam proses perhitungan auditor.
“Namun peristiwa pidananya terkait dengan penyimpanan dengan anggaran tersebut sudah kita dapatkan,” tambahnya.
“Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar, meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Hingga kini, Kejati telah memeriksa delapan saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, serta kemungkinan kerugian negara yang lebih besar lagi,” tambah Wahyudi.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Dimana KH, menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi pengajuan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( red*gan )