DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II


Muara Teweh, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar sidang Paripurna I masa sidang II dengan agenda Rapeda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat 09/08/2019.

Rapat yang dimpimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. AP didampingi Bupati Barito Utara H.Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putara dan dihadiri oleh Unsur FKPD, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Bupati Barito Utara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda Perubahan yanf diajukan untuk dibahas bersama nantinya merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana sisebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD.

Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan upaya untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah, Pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara." Secara khusus Raperda yang di ajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertangung jawab sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bupati H.Nadalsyah.(Led)
Next Post Previous Post