Akibat Langgar Kode Etik Dua Personil Polres Seruyan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kuala pembuang - MKNews 
Bertempat di Halaman Mapolres Seruyan, telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel Polres Seruyan. Upacara ini merupakan tindak lanjut dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.Senin (09/03/2026) 

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP BEDDY SUWENDI, S.H., S.I.K, selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara adalah AKP LULUK SUMARSONO, sementara IPDA MUHAMMAD AKBAR PERDANA, S.Tr.I.K dipercaya sebagai Komandan Upacara. Seluruh personel Polres Seruyan hadir mengikuti jalannya upacara sebagai bentuk penegakan disiplin institusi.

Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan menyampaikan bahwa PTDH merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan kepada personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa institusi Polri tidak boleh dikotori oleh tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.

"Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolres Seruyan merasa sangat prihatin karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota Polres Seruyan, yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri," ujar AKBP BEDDY SUWENDI di hadapan peserta upacara.

Orang nomor satu di jajaran Polres Seruyan ini berharap agar peristiwa PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum introspeksi diri bagi seluruh anggota yang masih melaksanakan tugas. Kapolres mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran serta tetap semangat dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kegiatan upacara PTDH ini berlangsung dengan khidmat dan tertib. Dengan dilaksanakannya upacara tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Seruyan dapat mengambil hikmah dan semakin memahami konsekuensi berat dari setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi, sekaligus memotivasi untuk senantiasa menjaga perilaku dan integritas dalam bertugas.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url