Diduga Diintimidasi Saat Peliputan, Ketua PWRI Seruyan Laporkan Oknum Ketua BUMDes ke Polres
Seruyan, MKNews — Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan, Muhammad Yasir, resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat Yasir meliput acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Pemerintah Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan Yasir, kehadirannya dalam acara sertijab tersebut didasari undangan resmi untuk melakukan peliputan kegiatan publik. Namun, dinamika memanas ketika acara inti berlangsung dan sejumlah tamu undangan mengajukan interupsi terkait pelaksanaan acara.
Sebagai jurnalis yang bertugas, Yasir mengambil dokumentasi berupa foto untuk kepentingan pemberitaan. Tiba-tiba, ia mendapat respons intimidatif dari salah seorang pihak yang diketahui sebagai Ketua BUMDes Desa Baung.
"Saat saya mengambil gambar, Ketua BUMDes menatap saya dengan pandangan melotot dan nada intimidatif. Ketika saya tanyakan maksudnya, dia justru merespons dengan nada kasar," ujar Yasir dalam surat pengaduan resminya kepada Kapolres Seruyan.
Situasi semakin memanas setelah sekitar tiga orang lainnya turut mengintimidasi Yasir. Mereka melontarkan ucapan yang mendiskreditkan profesi jurnalis serta melontarkan ancaman verbal secara langsung.
"Kami tidak butuh wartawan! ... Kalau kamu?! Hati-hati kamu!" ujar salah satu oknum di lokasi kejadian.
Merasa situasi tidak lagi kondusif dan berpotensi membahayakan keselamatan fisik, seorang staf Camat Seruyan Hilir yang berada di lokasi segera menarik Yasir keluar dari ruang acara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Akibat insiden tersebut, Yasir mengaku mengalami trauma dan tekanan mental yang mengganggu pelaksanaan tugas profesinya. Ia menegaskan bahwa pers bekerja di bawah perlindungan undang-undang yang sah.
"Saya hadir karena undangan resmi dan menjalankan tugas secara profesional. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik semestinya memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Melalui laporan resmi ini, Yasir meminta Kapolres Seruyan beserta jajaran untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti dokumentasi video/foto, serta menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
la juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan Yasir terkait dugaan intimidasi dan ancaman tersebut.
Peristiwa ini selanjutnya menjadi ranah kepolisian untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan berdasarkan laporan serta bukti-bukti yang tersedia. (Ms)