Bupati Seruyan Lantik Pejabat Utama, PNS, dan 50 Kepala Desa di Kuala Pembuang

Kuala Pembuang, MKNews — Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar upacara pengambilan sumpah janji jabatan struktural, penyerahan SK Pengangkatan PNS, serta pelantikan Kepala Desa terpilih di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, Senin (10/8/2026). Agenda massal ini dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati H. Supian, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.

Rincian aparatur yang diambil sumpahnya terdiri atas 112 CPNS yang diangkat menjadi PNS penuh, 9 Pejabat Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), 9 Pejabat Eselon III (Administrator), serta 50 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Seruyan.

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menegaskan bahwa penyematan tanda jabatan secara langsung sengaja dilakukan untuk memberikan dorongan moral dan makna historis bagi para pejabat maupun kepala desa.

"Penyematan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sejarah, momentum, dan penyematan komitmen moral untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tegas Ahmad Selanorwanda dalam arahannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan beberapa poin arahan strategis yaitu untuk Pejabat Struktural (Eselon II & III) Bupati memberikan Arahan , Pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memiliki sudut pandang menyeluruh (helicopter view), menguasai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hingga tingkat bawah, merangkul staf, serta mengikis ego sektoral demi pencapaian visi-misi daerah. Selanjutnya. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baru Bupati menekankan bahwa profesi PNS merupakan pilihan hidup. ASN baru diminta memahami regulasi kepegawaian, adaptif terhadap teknologi digital, serta menjauhi praktik pungli, gratifikasi, dan narkoba.
Serta untuk Kepala Desa Terpilih Bupati menegaskan, Kepala desa harus konsisten untuk membangun Desanya dengan dasar janjinya terhadap warganya, ini Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan para kepala desa kini diselaraskan menjadi 8 tahun untuk periode hingga Selanjutnya.

Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan Pilkades yang dinilai berjalan murni, jujur, dan adil. Ia berpesan agar para kepala desa yang baru dilantik segera merangkul kembali masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang politik.

"Demokrasi di Bumi Gawi Hantantiring telah menunjukkan wajah yang elok dan menenangkan. Kekuasaan dari rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Kelola anggaran dan Dana Desa secara transparan serta profesional," lanjutnya.

Rangkaian acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh jajaran Forkopimda dan doa bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Seruyan yang responsif, terintegrasi, serta siap mendukung visi Misi Pemerintahan Kedepannya.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url