Polres Seruyan Ringkus Pengendara Motor Pembawa 16 Paket Sabu di Kuala Pembuang
Kuala Pembuang,MKNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026) sore. Seorang pria berinisial G.M. ditangkap bersama barang bukti 16 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, tepatnya di depan Kantor BPBD Kuala Pembuang.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa nomor polisi.
"Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan disaksikan oleh warga setempat," ujar Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya tersimpan 16 paket klip plastik diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
AKBP Beddy Suwendi menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Beddy.
Saat ini, terduga pelaku G.M. beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ms)