Melanggar Kode Etik, Seorang Personel Polres Seruyan Di-PTDH
Kuala Pembuang,MKNews – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya, Brigpol DH, dalam sebuah upacara resmi di halaman Mapolres Seruyan, Selasa (7/7/2026)
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., serta dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Seruyan.
Brigpol DH resmi dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personel lainnya.
"Ini sudah kesekian kalinya saya memimpin upacara PTDH. Saya harapkan ke depan tidak ada lagi personel yang bermasalah, apalagi sampai harus dilakukan PTDH," tegas Beddy.
Lebih lanjut, Beddy mengingatkan bahwa marwah dan perbaikan institusi Polri sangat bergantung pada komitmen dan integritas dari masing-masing individu di dalamnya. Ia meminta momentum kelam ini dijadikan sebagai ajang evaluasi diri bagi seluruh anggota Polres Seruyan.
"Sebelum mengakhiri amanat ini, saya mengingatkan kembali bahwa tidak ada yang bisa memperbaiki Polri, kecuali kita semua yang berada dalam organisasi ini. Oleh karena itu, marilah kita introspeksi diri, teguhkan komitmen untuk meningkatkan kinerja, serta hilangkan segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan," pungkasnya.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh personel di jajaran Polres Seruyan agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme tinggi dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Ms)