Pemkab Seruyan Tegaskan Kepemilikan Sah 6 Aset Tanah Daerah yang Sempat diklaim oleh Ahli Waris Almarhum Dahlan Bin Kamarudin
Kuala Pembuang, MKNews – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengklarifikasi status hukum kepemilikan enam bidang tanah aset daerah yang sempat diklaim oleh ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk melalui kuasa hukumnya, DPP Betang Mandau Talawang. Clarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Plh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Seruyan, Yudiansyah, dalam konferensi pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026).
Yudiansyah menegaskan bahwa seluruh objek tanah yang dipersoalkan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah, bersertifikat, dan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah. Enam titik aset tersebut meliputi ; Tanah Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, Eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, dan Dermaga KP3
Legitimasi kepemilikan Pemkab Seruyan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012 yang menolak permohonan kasasi pihak pemohon.
"Kami berpegang pada dokumen sertifikat resmi dan keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Tindakan penyampaian pers ini dilakukan untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur atau pembenaran opini di tengah masyarakat," ujar Yudiansyah.
Menindaklanjuti aksi pemasangan papan klaim secara sepihak oleh sekelompok warga pada 12 Agustus 2026 lalu, Pemkab Seruyan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban dan pelepasan papan informasi tersebut di lapangan pada siang hari. Langkah penertiban ini diambil untuk mengamankan aset milik negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yudiansyah menduga pihak pelapor melandaskan klaim mereka pada dokumen lama seperti Eigendom Verponding, putusan saat wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa mengetahui adanya putusan hukum terbaru yang memenangkan pemerintah daerah.
Pemkab Seruyan juga menghimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan aksi sepihak di lapangan. Pemerintah daerah tetap membuka diri untuk penyelesaian secara baik-baik, namun menuntut semua proses berjalan di atas bukti dokumen yang sah. Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga ketertiban umum.(Ms)