Kurang dari 24 Jam, Polres Seruyan Ringkus Residivis Pencurian saat Hendak Kabur

Seruyan,MKNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AR (21) pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Residivis kasus pencurian tersebut diringkus di dalam mobil travel di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat bersiap melarikan diri ke Kasongan.

Penangkapan AR dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tetangganya sendiri, KR, yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui korban pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Korban yang baru pulang dari pasar bersama istrinya mendapati gembok pintu depan rumah sudah dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, tempat penyimpanan uang di dalam kamar juga telah dibobol," ujarnya.

Keesokan paginya, korban kembali terkejut setelah mengetahui uang yang disimpan di dalam tas punggungnya turut raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Seruyan.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi AR yang ternyata merupakan tetangga satu RT dengan korban. Tak lama setelah identitasnya dikantongi, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku mencoba kabur menggunakan angkutan travel.

Tim gabungan bergerak cepat mencegat kendaraan tersebut dan mengamankan AR tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR telah mengakui seluruh perbuatannya. Pemuda berusia 21 tahun itu juga membeberkan bahwa dirinya pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain yang saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan, didukung informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri," kata AKBP Beddy.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Seruyan.

Saat ini, pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Seruyan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url