Kejari Seruyan Ungkap Dugaan Penyimpangan APBDes Tumbang Kalam, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kuala Pembuang, MKNews – Jajaran Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu. Jumat (19/6/2026).
Kepala Kejari Seruyan, Andre, melalui Kasi Pidsus Rahmad Nasution, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Tumbang Kalam berinisial J. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan APBDes periode 2014 hingga 2025 yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Tumbang Kalam berinisial H.
"Laporan itu masuk ke Kejari Seruyan pada tahun 2024 lalu. Tim Pidsus kemudian mulai melakukan pengumpulan data, keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Seruyan," ujar Rahmad.
Koordinasi antara Kejari dan Inspektorat tersebut mengacu pada surat bernomor NK/1/I/2023 tentang pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dari koordinasi tersebut, dilakukan dua kali audit mendalam.
Audit Pertama dilakukan pada tanggal 23 September 2024 dan Inspektorat Seruyan menemukan penyimpangan anggaran senilai Rp110.232.390,23 untuk Tahun Anggaran 2023. Atas temuan ini, Kades Tumbang Kalam (H) telah melakukan pengembalian.
Audit Kedua pada tanggal 9 Desember 2025 Inspektorat kembali melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan APBDes Tumbang Kalam periode tahun 2019 hingga 2024. Hasilnya, ditemukan kembali penyimpangan anggaran sebesar Rp257.868.000.
Dari total temuan kedua tersebut, terlapor H baru melakukan pengembalian sebagian, yakni senilai Rp35.000.000 yang disetorkan ke kas desa pada 19 Juni 2025.
Rahmad menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan. Langkah ini diambil sebagai wujud penegakan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalur terakhir) yang diamanatkan dalam Surat Jaksa Agung (SUJA) Nomor B-23/A/SKJA/02/2023.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika sisa kerugian tidak diselesaikan.
"Apabila sisa kerugian keuangan desa tersebut tidak segera dikembalikan, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini akan ditingkatkan ke tindakan represif (hukum) demi pemulihan keuangan desa di Kabupaten Seruyan," tegas Rahmad.(Ms)