Camat Basarang Non-Aktif buka suara Ungkap KDRT, Utang Ratusan Juta dan Kekecewaan terhadap Intervensi Sekda Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS,MKNews – Camat Basarang non-aktif, Nurcahyono, S.Sos., M.A., akhirnya membeberkan secara gamblang puncak keretakan rumah tangganya yang kini berada di ambang perceraian. Berdasarkan surat tanggapan resmi yang dilayangkan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas , Nurcahyono menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan akumulasi dari konflik domestik yang sangat pelik, tekanan psikis, hingga tindakan kekerasan di dalam rumah tangga.

Dalam pernyataannya, Nurcahyono Senin,(8/6/2026) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal rumah tangganya, terlebih mengenai hubungan pernikahan yang secara hukum agama Islam memiliki privasi dan aturan tersendiri.

"Andaikan Pak Sekda mengalami hal yang sama seperti saya, apakah sanggup? Selama ini saya memilih diam menghadapi perlakuan ini demi menjaga semuanya," ungkap Nurcahyono dengan nada kecewa.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya tekanan dan ancaman terkait jabatan yang diarahkan kepadanya dari pihak Sekda. Hal ini disinyalir berkaitan erat dengan posisi Rahmawati, S.Pd.I (mantan istri/Pelapor) , yang merupakan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kecamatan Basarang. Jabatan tersebut membuatnya dikenal sangat dekat dan akrab dengan lingkaran istri-istri pejabat daerah, sehingga memperkuat posisi tawar politis dalam lingkaran birokrasi lokal.

Di balik posisinya sebagai pejabat publik, Nurcahyono mengaku selama ini kerap mengalah dan memendam sendiri tekanan psikis serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya di rumah. Ia membeberkan salah satu tindakan kekerasan fisik yang pernah diterimanya.

"Saya selalu mengalah, bahkan pernah ditendang beberapa kali di bagian kepala hanya karena masalah sepele seperti tidur mendengkur," jelasnya. Akibat tekanan mental yang kian berat dan beruntun, ia bahkan telah melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti visum dari psikolog yang menyatakan kondisi psikologisnya dalam keadaan sangat tertekan.

Lebih lanjut, Nurcahyono merasa posisinya selama ini hanya diperlakukan sebagai "ATM berjalan". Meskipun seluruh biaya kebutuhan rumah tangga—mulai dari beras, bawang, sabun, hingga tagihan listrik—sepenuhnya ditanggung oleh dirinya, pihak istri disebut hanya mau menerima jatah uang bersih untuk kepentingan pribadinya tanpa memedulikan kondisi finansial bersama.

Puncak dari permasalahan ekonomi ini terjadi saat Nurcahyono berusaha bangkit dan menata kembali keuangan keluarga agar tidak amburadul akibat utang piutang masa lalu. Namun, ia justru menemukan fakta mengejutkan adanya tumpukan utang baru yang dilakukan sepihak oleh sang istri tanpa sepengetahuannya selaku suami, dengan nilai fantastis nyaris menyentuh angka Rp600 juta.

Situasi kian memanas dan mencapai titik kulminasi ketika ayah kandung Nurcahyono—yang merupakan satu-satunya orang tua yang dibanggakannya saat ini—jatuh sakit. Di tengah kondisi tersebut, pihak istri dinilai sama sekali tidak menunjukkan rasa empati maupun kepedulian, dan justru terus-menerus menuntut kiriman uang setiap hari.

Bagi Nurcahyono, tindakan yang paling mengiris hati dan tidak lagi bisa ditoleransi adalah ketika konflik domestik ini mulai berimbas langsung pada psikologis anak-anak serta ayah kandungnya.

"Yang paling membuat saya sakit hati adalah ketika anak dan ayah saya dibuat menangis akibat perilakunya. Jika sudah menyangkut air mata mereka, saya menyatakan tidak mampu lagi untuk memberikan maaf," tegas Nurcahyono, yang kini memantapkan langkah hukumnya melalui talak dan proses perceraian.

Dalam kesempatan yang sama, Nurcahyono secara jantan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila konflik domestik rumah tangganya ini sampai menyeret dan merugikan beberapa nama. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang dituduh atau diisukan sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) sama sekali tidak terlibat dalam urusan pribadinya.

Menurutnya, mereka adalah orang-orang baik yang selama ini bekerja secara profesional di lingkungan kerja. Nurcahyono menekankan bahwa tuduhan miring tersebut murni bersumber dari ucapan sepihak mantan istrinya (selaku Ketua TP PKK Kecamatan Basarang) yang sama sekali tidak berdasar , tidak memiliki bukti konkrit, dan menjurus pada fitnah yang merugikan nama baik orang lain.

Melalui fakta-fakta yang dibeberkannya, Nurcahyono kembali menegaskan bahwa Pengaduan Masyarakat tertanggal 18 Mei 2026 yang dituduhkan kepadanya bukan murni soal pelanggaran disiplin ASN. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi masalah rumah tangga dan upaya pembunuhan karakter untuk meruntuhkan martabatnya sebagai Camat Basarang. Ia berharap pihak Inspektorat Daerah dapat memeriksa berkas dan bukti otentik yang diserahkannya secara objektif dan adil. Tutupnya ( Heri ).
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url