DPRD Barito Utara RDP Dengan Pemerintah, Terkait Kelembagaan Adat Dayak

Barito Utara, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Utara di ruang rapat DPRD setempat pada Senin, 08/06/2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM., dihadiri anggota DPRD Barito Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, S.E, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fatiah, S.H., Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sementara itu, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP.,MM selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa di pasal tersebut ada fungsi Damang sebagai kepala adat. Kemudian dibawah nya lagi ada bab 6 hak kewenangan dan kewajiban pada pasal 12 ayat tersebut yang mengatakan peraturan Damang membuat surat keputusan, dan mengesahkan surat pernyataan, membuat surat keterangan tanah, ada hak diatas tanah," Ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Utara (Barut), Mardha Fatiah mengatakan Raperda tentang lembaga adat Dayak ini sebenarnya disusun menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah tahun 2008 yang diubah dengan peraturan daerah yaitu nomor 1 tahun 2010 sebelumnya pemerintah Kabupaten Barito Utara itu sudah punya Peraturan Daerah," Kata Mardha Fatiah.

H. Tajeri anggota DPRD Barito Utara mengatakan memang sebenarnya, kalau tidak salah itu pada tahun 2014 artinya sudah 12 tahun berjalan ada hak dan kewajiban. Kita ingin apa yang telah disampaikan oleh Pak Nurul tadi Perda ini segera dengan harapan, harusnya bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam hal kelembagaan adat Dayak," Kata H. Tajeri.

Anggota DPRD Barito Utara yaitu dari Partai Nasdem, Edi Fran Aji juga menyampaikan kalau bicara masalah terkait hak adat ini, sasaran utama adalah tatanan dari masyarakat adat itu sendiri. Jadi kalau masalah terkait tanah adat, hak ulayat, hutan adat itu hanya tentang dari pokok pertama kita di dalam norma adat. Ini bisa membantu pemerintah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan yaitu dari dalam tubuh itu sendiri," Ucapnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url