Proses Berbelit Belit, Camat Basarang Pertanyakan Kebijakan Dari Pemerintah Kabupaten Kapuas
KUALA KAPUAS, MKNews – Nama Nurcahyono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat Basarang, kini menjadi sorotan terkait penanganan kasus konflik rumah tangganya yang dinilai berbelit-belit dan disusupi campur tangan yang tidak semestinya dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Masalah yang bermula dari perselisihan rumah tangga yang sudah berlangsung lama, mencakup perbedaan akidah hingga masalah, ini dianggap telah meluas ke ranah birokrasi dan penanganan administrasi yang dinilai tidak adil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh minggu, (28/6/2026) Status rumah tangga Nurcahyono sudah memenuhi syarat putus menurut syariat Islam karena telah terjadi talak tiga.
Namun, berkas permohonan perceraiannya dikabarkan tidak kunjung diproses. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan agama sekaligus mengabaikan hak-hak dasar manusia yang seharusnya tetap dijunjung tinggi meskipun seseorang berstatus sebagai ASN.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan kuat bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas tidak hanya bersikap tidak peduli terhadap permasalahan yang dialami Nurcahyono, tetapi juga sengaja menghambat proses penyelesaiannya.
Tindakan ini bahkan diduga merupakan bagian dari pola perlakuan yang sama terhadap ASN lain yang mengajukan permohonan perceraian. Lebih serius lagi, Sekda diduga melakukan tindakan intimidasi serta penghambatan jenjang karir terhadap ASN yang bersangkutan, "ungkapnya.
Yang menambah perhatian, pihak yang sama diduga bersikap dua muka: keras dan kaku dalam menangani masalah pribadi ASN, namun justru menutupi kasus-kasus pelanggaran susila yang dikabarkan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan setempat.
"Salah satu bukti yang dianggap nyata adalah penilaian kinerja pada sistem aplikasi e-Kinerja. Nurcahyono dikenal sebagai ASN yang berprestasi, selalu mendapat penilaian di atas ekspektasi dan sangat memuaskan, serta memiliki rekam jejak yang baik dalam mendorong kemajuan pembangunan di wilayah Kecamatan Basarang.
Namun, ia justru diberi penilaian buruk oleh Sekda. Hal ini dinilai tidak pantas, terlebih Sekda memiliki gelar Doktor dan berkedudukan sebagai pembina ASN, namun dianggap tidak memahami aturan yang berlaku serta bertindak semena-mena dengan mencampuradukkan persoalan pribadi dengan tugas pemerintahan.
Karena tidak mendapatkan penyelesaian maupun tanggapan yang wajar di tingkat lokal, Nurcahyono diketahui telah melaporkan seluruh rangkaian permasalahannya kepada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi guna mencari keadilan, "pungkasnya.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum perkawinan, Dr. Abdul Basir, SH.I., MH, menyatakan keprihatinan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki fungsi utama untuk mengayomi, melindungi, dan memenuhi hak serta kewajiban para ASN.
Menurutnya, penanganan kasus seperti ini tidak boleh sampai melanggar syariat agama—khususnya agama Islam—maupun aturan hukum yang berlaku. Ia berharap instansi terkait kembali menjalankan perannya dengan benar dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat untuk menindas atau menghambat hak warga negara maupun pegawainya sendiri, "Tegas Dr.Abdur Basir, SH.I.,MH.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas terkait tuduhan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam kasus ini. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dan keadilan dapat berjalan transparan dan objektif.(Heri)