Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Seruyan Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Kuala Pembuang
Kuala Pembuang, MKNews – Tim Reserse (Resmob) Polres Seruyan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial W.S. (24), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pada Selasa (9/6/2026) malam. Pelaku ditangkap di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban melayangkan laporan resmi.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengapresiasi gerak cepat jajarannya di lapangan.
"Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan," tegas Beddy, Rabu (10/6/2026).
Aksi pencurian ini menyasar sebuah rumah kosong di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Rumah tersebut sedang ditinggal penghuninya, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, yang tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Kota Sampit sejak Rabu (27/5/2026) lalu.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Tetangga korban yang curiga melihat pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka langsung memberikan informasi tersebut via telepon.
Anak korban yang tinggal di Desa Sungai Undang kemudian diminta untuk mengecek lokasi. Saat diperiksa, kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan dan sejumlah pintu tampak terbuka secara paksa.
Begitu tiba di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB, korban mendapati sejumlah harta bendanya telah raib. Pelaku diketahui merusak dua buah kunci gembok pintu depan untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat insiden ini, korban kehilangan sejumlah barang di antaranya 6 buah tas selempang berbagai merek, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 6 pasang sepatu berbagai merek, serta barang-barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seruyan.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Polres Seruyan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi bergerak cepat mengumpulkan informasi, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil identifikasi mengarah pada pemuda berinisial W.S. (24). Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengepung tempat persembunyian pelaku. W.S. akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang tanpa perlawanan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, W.S. dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana.
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Seruyan mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan kediaman mereka dalam waktu lama.
"Kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, agar menitipkan rumah kepada tetangga atau saudara terdekat dan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci dengan baik," pungkas AKBP Beddy Suwendi.(Ms)