Kasus Camat Basarang: Laporan Dinilai Sepihak, Diduga Ada Intervensi, Sekda Diminta Tegakkan Objektivitas
KUALA KAPUAS, MKNews – Surat tanggapan resmi yang disampaikan Camat Basarang, Nurcahyono S.Sos., M.A., pada Jumat (5/6/2026) sore, menyoroti sejumlah hal penting dalam kasus yang menimpanya.
Dokumen tersebut ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepadanya bersifat sepihak, berakar dari konflik rumah tangga, dan muncul dugaan adanya intervensi yang membuat proses penanganan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Laporan pengaduan yang diajukan Rahmawati, S.Pd.I tertanggal 18 Mei 2026 memuat tiga tuduhan utama, penelantaran nafkah, pelanggaran disiplin lewat media sosial, dan penyalahgunaan wewenang. Namun dalam klarifikasinya tertanggal 4 Juni 2026, Nurcahyono membantah seluruh tuduhan tersebut dan melampirkan bukti pendukung yang dinilai kuat.
Dalam dokumennya, Nurcahyono menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, dipicu masalah ekonomi, utang piutang, serta ketidakharmonisan dengan keluarga besar.
Ia menegaskan bahwa pengaduan yang dilayangkan bukanlah upaya penegakan aturan semata, melainkan bentuk eksploitasi masalah pribadi untuk menjatuhkan martabat dan jabatannya.
Ayah kandungnya, Rochani, juga memberikan surat pernyataan yang membenarkan bahwa perselisihan berawal dari sikap istri yang kurang menghormati serta menutup akses komunikasi secara sepihak.
Hal ini dibuktikan dengan bukti pemblokiran nomor telepon dan WhatsApp Nurcahyono, padahal ia tetap rutin mengirimkan nafkah melalui transfer bank.
“Penelantaran hanya terjadi jika ada kesengajaan. Saya tetap memenuhi kewajiban, namun komunikasi terputus karena diblokir. Ini bukan pelanggaran jabatan, melainkan masalah rumah tangga yang dibesar-besarkan,” tulisnya dalam klarifikasi.
Salah satu poin paling krusial adalah adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses penanganan yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Nurcahyono menyoroti adanya cacat hukum fatal, Surat Pemberhentian Sementara yang diterbitkan tertanggal 29 Mei 2026 dikaitkan dengan tuduhan unggahan di media sosial yang baru dibuat dua hari kemudian, yaitu 1 Juni 2026.
Fakta ini dinilai jelas melanggar asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, di mana keputusan tidak boleh mendahului peristiwa yang dituduhkan. Dalam suratnya, ia menegaskan hal ini membuktikan proses tidak berjalan objektif dan diduga ada campur tangan pihak tertentu.
Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang, "Nurcahyono juga menjelaskan bahwa tindakannya melaporkan dugaan penyelewengan dana Tim Penggerak PKK justru merupakan kewajiban jabatannya yang dilindungi hukum, bukan kesalahan.
Sehingga Kasus ini kemudian menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Sekda Kapuas yang dinilai terlalu cepat merespons laporan sepihak tersebut, bahkan sebelum mendengar keterangan lengkap dan melihat bukti dari pihak yang dilaporkan, "Ucapnya.
Nurcahyono dalam suratnya yang ditembuskan kepada Sekda dan sejumlah instansi meminta agar proses dikembalikan ke jalur yang benar. Ia meminta Sekda Kapuas menegakkan prinsip keadilan, memisahkan masalah pribadi dengan urusan kedinasan, serta meninjau ulang surat pemberhentian sementara yang terbukti cacat prosedur.
“Jika ini didasarkan pada konflik rumah tangga dan ada unsur intervensi, maka proses ini menjadi tidak adil. Saya meminta agar bukti yang saya lampirkan diperiksa secara objektif demi menjaga nama baik dan integritas pemerintahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan adanya intervensi dan cacat hukum tersebut. Masyarakat menantikan sikap tegas Sekda agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan isi lengkap surat tanggapan dan klarifikasi resmi tertanggal 4 Juni 2026 yang disampaikan Camat Basarang kepada Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas dan ditembuskan kepada instansi terkait, "pungkas Nurcahyono. (Heri)