Polisi Bongkar Jaringan Sabu yang Terstruktur di Kuala Pembuang, Pemasok Utama Sabu ke Oknum Nakes Akhirnya Terkuak
Kuala Pembuang, MKNews — Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang terstruktur di wilayah Kuala Pembuang. Dalam pengembangan kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial AI yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama sabu kepada FR, seorang tenaga kesehatan (nakes) yang telah ditangkap sebelumnya.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
"Ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing," tegas AKBP Beddy saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Penangkapan AI dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas bergerak cepat setelah mengantongi informasi valid mengenai keberadaan pelaku.
Lokasi di Sebuah home stay di Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.Adapun Penindakan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi dari pengurus lingkungan setempat.
Meskipun petugas tidak menemukan narkotika saat menggeledah badan AI, hasil penyisiran di area kamar dan sekitar penginapan membuahkan hasil. Polisi menemukan cara penyimpanan yang rapi dan sistematis yang diduga kuat untuk mengelabui petugas
Benda Haram tersebut di temukan
Di dalam kamar bersama satu set alat isap sabu (bong).serta juga di belakang bangunan di temukan satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,0 gram. Paket tersebut dibungkus tisu, diikat karet gelang, dan disembunyikan di dalam sebuah lubang.
Dalam interogasi awal di lapangan, AI tidak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, sekaligus membenarkan perannya sebagai pemasok sabu untuk oknum nakes FR.
Saat ini, AI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah fokus menelusuri alur distribusi, pola komunikasi, serta memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto (Jo.) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Juncto (Jo.) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di akhir keterangannya, AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kontribusi masyarakat dan kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(Ms)