Pengejaran Lintas Provinsi oleh Resmob Seruyan Berbuah Manis; Residivis Penggelapan Motor Akhirnya Berhasil Diringkus di Kalbar
Kuala Pembuang,MKNews – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan bersama personel Polsek Hanau berhasil meringkus M.Y.D, terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Pelarian pelaku berakhir setelah polisi memburunya hingga ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Aksi penggelapan ini bermula pada Senin (15/6), saat korban berangkat ke Kotawaringin Timur untuk berbelanja. Sebelum pergi, korban memercayakan rumahnya untuk dijaga oleh M.Y.D, yang tidak lain adalah karyawannya sendiri.
Namun, bak pagar makan tanaman, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Saat korban kembali ke rumah pada Selasa (16/6) pukul 10.00 WIB, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi KH 42XX QM telah raib.
Korban sempat mencari M.Y.D di sekitar rumah dan area PT Musirawas, namun pelaku sudah tidak dapat ditemukan. Seluruh barang milik pelaku di dalam rumah juga sudah dibersihkan. Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hanau.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan dan Polsek Hanau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kalimantan Barat, tim langsung berkoordinasi dengan Resmob Ketapang.
Melalui penyelidikan mendalam dan informasi dari warga setempat, petugas gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso, Ketapang. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan M.Y.D untuk dibawa kembali ke Polsek Hanau.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan seorang rekan pelaku berinisial C. Pria tersebut diduga kuat ikut membantu M.Y.D dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ternyata merupakan penjahat kambuhan. M.Y.D diketahui merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Kalimantan Barat, sedangkan rekannya, C, adalah residivis kasus penggelapan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan Resmob Polres Seruyan, Polsek Hanau, dan Resmob Ketapang yang telah bekerja secara profesional tanpa mengenal batas wilayah.
"Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antar satuan dan antar wilayah adalah kunci keberhasilan pengungkapan kasus. Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap selama kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas," tegas AKBP Beddy Suwendi.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
"Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," pungkasnya.(Ms)