Penyelenggara Panitia Jambore TP PKK Kab. Kapuas Tahun 2026 Menuai Kritik Dari Kepala Desa di Kecamatan Basarang


Kuala Kapuas, MKNews – Penyelenggaraan Jambore Kader Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas tahun 2026 menuai kritik tajam terkait manajemen panitia yang dinilai tidak profesional. Sejumlah permasalahan mencuat, mulai dari dispensasi sepihak hingga penolakan pendaftaran yang dianggap bertentangan dengan aturan resmi yang tercantum dalam petunjuk teknis kegiatan, 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia pelaksana diduga memberikan keringanan atau dispensasi kepada beberapa kecamatan tanpa disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketidakadilan di antara peserta, karena standar yang diterapkan terlihat tidak sama bagi seluruh wilayah se-Kabupaten Kapuas Minggu (31/5/2026).
 
Salah satu Kades yanga berada di kecamatan Basarang menjelaskan Endang Sugianto, kasus yang paling menonjol dialami oleh Kecamatan Basarang. Pendaftaran yang diserahkan secara resmi oleh perwakilan kecamatan pada tanggal 29 Mei 2026 justru ditolak oleh panitia dengan alasan pendaftaran sudah ditutup.

"Padahal, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Jambore yang disepakati bersama, masa pendaftaran resmi dibuka sejak tanggal 7 Mei hingga 30 Mei 2026. Artinya, pendaftaran yang diajukan Kecamatan Basarang masih berada dalam batas waktu yang diizinkan.
 
Bahkan, dukungan terhadap keikutsertaan ini telah disampaikan secara resmi oleh jajaran pengurus di tingkat bawah. Sebanyak 14 Ketua TP PKK Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Basarang telah membuat pernyataan tertulis yang dilengkapi tanda tangan, menyatakan kesediaan penuh untuk berpartisipasi dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan jambore., "jelas kades.
 
Lanjut dia Selain masalah administrasi, Kecamatan Basarang juga mengeluhkan kurangnya transparansi penyebaran informasi. Pihaknya mengaku tidak pernah menerima surat undangan resmi secara langsung dari panitia kabupaten. Selama ini, segala informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan ketentuan kegiatan harus dicari sendiri melalui komunikasi tidak resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
 
Di sisi lain, muncul pula laporan internal mengenai kinerja Ketua TP PKK Kecamatan Basarang yang dianggap kurang memadai. Ia dinilai tidak kooperatif dalam mengkoordinasikan persiapan kegiatan dan diduga melalaikan tugas pokok dan fungsinya. Lebih serius lagi, beredar dugaan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali menggunakan anggaran kegiatan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk keperluan operasional organisasi.
 
Tidak hanya itu, masalah keuangan juga masih membekas dari penyelenggaraan jambore tahun sebelumnya. Terdapat utang piutang yang hingga saat ini belum diselesaikan dan dibayarkan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan. Hal ini tentu menimbulkan dampak buruk bagi kredibilitas organisasi serta kepercayaan masyarakat dan mitra kerja.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia induk TP PKK Kabupaten Kapuas belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai persoalan yang dilaporkan. Masyarakat dan kader PKK berharap agar dilakukan evaluasi menyeluruh demi perbaikan penyelenggaraan kegiatan ke depannya, sekaligus meminta aparat berwenang menelusuri dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.,"Pungkasnya.(Heri)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url