Konflik Lahan Memuncak, Warga Tanjung Rangas dan PT BIS Sepakat Berdamai
Seruyan, MKNews – Sengketa tumpang tindih klaim lahan di Wilayah Administrasi Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya menemui titik terang. Pihak manajemen PT Borneo Ikhsan Sejahtera (BIS) bersama kelompok tani dan warga setempat sepakat menyelesaikan konflik tersebut secara damai melalui jalur musyawarah.
Kesepakatan bersejarah ini tercapai dalam mediasi yang digelar di Balai Desa Tanjung Rangas pada Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Pemerintah Kecamatan, unsur Forkopincam (Kapolsek dan Danramil 1015-09 Seruyan Hilir), Pemerintah Desa, Kelembagaan Adat, Tokoh Masyarakat, perwakilan manajemen PT BIS, serta warga dan kelompok tani terkait.
"Semua pihak yang terlibat dalam klaim lahan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan secara damai dan mengedepankan semangat kemitraan," bunyi Pasal I dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, baik masyarakat/kelompok tani maupun pihak PT BIS kini diperbolehkan kembali melakukan aktivitas bercocok tanam, pengelolaan lapangan, serta operasional lainnya di atas lahan yang disepakati.
Namun, aktivitas tersebut baru bisa dimulai dua hari setelah penandatanganan, tepatnya pada Kamis, 11 Juni 2026. Selama masa tunggu tersebut, seluruh pihak diwajibkan menjaga kondusifitas keamanan dan dilarang melakukan tindakan provokatif.
Selain itu, disepakati pula beberapa poin krusial lainnya, antara lain: Pihak kelompok tani atau masyarakat bersepakat untuk bermusyawarah dengan Pemerintah Desa Tanjung Rangas terkait kontribusi untuk desa, setelah dokumentasi administrasi dinyatakan jelas dan Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan teknis batas atau operasional, penyelesaian akan diserahkan kepada tim teknis Desa Tanjung Rangas melalui musyawarah.
Terkait aktivitas PT BIS yang berjarak 1 kilometer dari jalan, manajemen perusahaan diminta untuk mengomunikasikan kembali hal tersebut secara langsung dengan pihak perorangan yang menguasai lahan.
Demi Menjaga Kondusifitas Daerah, Mediasi ini ditandatangani oleh perwakilan warga dan tokoh masyarakat seperti Syarif Hidayatullah, H. M. Murjikinsyah, H. Yusni, Abato, Ardianto, H. Muhram, Muliani, Ardiansyah, serta perwakilan Manajemen PT BIS. Jalannya kesepakatan ini juga disaksikan dan disahkan oleh Camat, Kapolsek, Danramil Seruyan Hilir, serta Ketua BPD Tanjung Rangas.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, S.A.P, yang mengetahui dan mengawal langsung jalannya mediasi, berharap kesepakatan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak demi kemajuan ekonomi desa tanpa mengorbankan ketenteraman warga.
Dengan tercapainya mufakat ini, ketegangan sengketa lahan di Desa Tanjung Rangas resmi mereda, mengedepankan asas kekeluargaan dan keadilan yang berasaskan kemitraan yang sehat. ( Ms )