Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang, 14 Paket Siap Edar Disita
Kuala Pembuang MKNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan membekuk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RD alias R. Terduga pelaku ditangkap di pinggir Jalan Ais Nasution, RT 007 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Rabu (24/6/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian dan mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Proses penggeledahan badan terhadap RD dilakukan secara prosedural oleh petugas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan seorang warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Djarum di dalam tas selempang hitam milik pelaku dan 5 paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku.
Secara keseluruhan, petugas menyita 14 paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu, dua unit ponsel, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, RD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Seruyan.
"Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus bersihkan Seruyan dari narkoba," tegas AKBP Beddy Suwendi.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ms)