Akan Bawa Kasus ke PTUN, Calon Kades Pematang Limau Siap Gugat Pembatalan Dirinya oleh Panlih Kabupaten
Kuala Pembuang, MKNews — Calon Kepala Desa (Kades) Pematang Limau, Syahroni, mempertanyakan keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) Kabupaten Seruyan yang membatalkan pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Intan, Parlin Silitonga dan Januarsyah, Syahroni menilai pembatalan tersebut cacat prosedur dan sarat muatan politis.
Hal tersebut disampaikan Syahroni usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan pada Senin (22/9/2026).
"Kehadiran saya di RDP ini untuk memperjuangkan hak saya sebagai calon kades. Semua syarat administrasi yang diminta, baik oleh Panlih tingkat desa maupun kabupaten, sudah saya penuhi sesuai aturan," ujar Syahroni kepada awak media.
Syahroni tidak menampik bahwa dirinya pernah memiliki riwayat hukum terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, ia menegaskan bahwa masa hukuman tersebut telah selesai jauh sebelum proses tahapan pencalonan Pilkades dimulai. Menurutnya, keberatan tertulis telah dilayangkan kepada Panlih Kabupaten, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Syahroni, Parlin Silitonga, menyatakan bahwa keputusan Panlih tingkat kabupaten tidak sejalan dengan hasil verifikasi di tingkat desa. Ia menegaskan, dalam forum RDP telah terungkap bahwa keputusan Panlih tingkat desa sebenarnya bersifat mengikat.
"Di tingkat Panlih desa, persoalan administrasi ini sudah clear (selesai). Panlih kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan secara sepihak. Kami melihat ada indikasi politisasi dalam proses ini," kata Parlin.
Atas pembatalan sepihak tersebut, pihak Syahroni mendesak Panlih Kabupaten Seruyan untuk segera meninjau ulang dan mengubah rekomendasi pembatalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jika poin keberatan tersebut diabaikan, Syahroni memastikan akan membawa sengketa pilkades ini ke ranah hukum.
"Jika tidak ada perubahan atau koreksi dari pihak panitia, kami memastikan siap melanjutkan dan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Parlin Silitonga.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Panlih Kabupaten Seruyan serta komisi terkait di DPRD Seruyan mengenai hasil RDP tersebut.(Ms)